SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Bekasi tidak akan menerapkan jam malam untuk menekan jumlah penularan virus corona. Bekasi tidak ingin mencontoh Bogor dan Depok.
Alasannya lantaran masyarakat di wilayah timur Ibu Kota DKI Jakarta itu sudah beradaptasi menjalani tatanan hidup baru.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengaku telah berfikir jauh meski pandemi Covid-19 belum berakhir. Ia tidak berkeinginan masyarakatnya lesu akan ekonomi sehingga roda perekonomian warga harus tetap berjalan.
"Presiden kan mengingatkan, kita (pemerintah daerah) untuk mengerem Covidnya, gas (menaikan) ekonominya. Kalau kita rem dua-duanya, matilah kita," cetus pria hangat disapa Pepen di Stadion Patriot Candrabhaga, Selasa (1/9/2020).
Baca Juga:Rumah Makan di Bogor Langgar Jam Malam Kena Denda Rp 10 Juta
Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada beberapa bulan lalu sangat berdampak pada perekonomian warga.
Bahkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi sempat merosot jauh dari target.
Rahmat tak ingin kembali melihat penderitaan warga karena kebijakan-kebijakan tersebut. Menurut dia, imbauan dari pemerintah daerah soal pola hidup bersih dans ehat pun telah sampai kepada masyarakat.
Masyarakat Kota Bekasi sangat proaktif menangkap imbauan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Misalnya saja tentang Rukun Warga (RW) Siaga di tengah tantangan pandemi Covid-19.
Baca Juga:Corona Masih Terkendali, Bogor Belum Mau Terapkan Jam Malam
"RW siaga itu salah satu terobosan yang didalamnya itu kita sebar ASN juga sudah turun dalam pengawasan dan penilaian," kata dia.
Sama halnya, kata Rahmat soal denda bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker. Menurut dia, hal tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah.
Karenanya, meski Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau kepada pemerintah daerah di wilayah itu untuk memberlakukan denda, justru pria hangat disapa Pepen itu memilih untuk membagikan masker kepada warga yang tidak mengenakan masker.
"Kita tidak ada denda, apabila masyarakat kedapatan tidak mengenakan masker justru kita berikan pengarahan dan diberikan masker. Dari Jabar itu denda Rp 150 ribu, kita tidak ingin itu, susahnya bukan main saat ini Rp 150 ribu itu bagi warga," tutupnya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah