Rumah Makan di Bogor Langgar Jam Malam Kena Denda Rp 10 Juta

Tidak boleh beroperasi lebih dari pukul 18.00 WIB.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 01 September 2020 | 13:02 WIB
Rumah Makan di Bogor Langgar Jam Malam Kena Denda Rp 10 Juta
Inspeksi mendadak Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim. (dok pemkot)

SuaraJakarta.id - Rumah makan di Kota Bogor yang melanggar jam malam bisa dikenakan denda sampai Rp 10 juta. Senin (31/8/2020) malam kemarin saja ada empat rumah makan atau restoran dan tempat usaha di Kota Bogor masih beroperasi lewat pukul 18.00 WIB.

Akibatnya mereka diberikan sanksi denda. Selain itu lebih dari tujuh tempat usaha diberikan teguran saat Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.

Sanksi langsung diberikan Dedie dalam Inspeksi Dadakan (Sidak), Senin (31/8/2020) malam.

Sanksi denda ini diberikan Pemerintah Kota Bogor sesuai dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) Kota Bogor tiga hari lalu.

Baca Juga:Corona Masih Terkendali, Bogor Belum Mau Terapkan Jam Malam

"Kami menduga mereka masih menilai kebijakan Kota Bogor hanya sekedar main-main, jadi kami buktikan ada penindakan sanksi denda," ujar Dedie.

Dedie melanjutkan, di Perwali Nomor 107 Tahun 2020 ini penindakan langsung ke denda, penindakan denda ini memang lebih ringkas tahapannya dibandingkan perwali sebelumnya yang penindakan dimulai dari penindakan teguran lisan, teguran tertulis, baru denda.

Untuk sektor usaha kisaran denda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 10 juta dan untuk denda masker dari Rp 50 ribu sampai Rp 250 ribu.

"Karena ini hari pertama kami pakai denda nilai minimum tiga rumah makan di denda Rp 1 juta dan satu rumah makan di denda Rp 3 juta. Tapi Kalau besok masih ada yang bandel, kami pertimbangan dengan denda lebih tinggi," tegas Dedie.

Setelah membayar denda, rumah makan wajib membuat pernyataan tidak mengulangi kesalahan, baru setelah itu dibolehkan buka kembali dengan syarat menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga:Jam Malam di Depok Berlaku, Bikin Tukang Ketoprak dan Bakul Pecel Menjerit

Tak hanya memberikan sanksi denda bagi yang membandel, pihaknya mengapresiasi masyarakat yang menerapkan protokol kesehatan (memakai masker).

"Masyarakat yang belum paham kami informasikan, tapi kalau sengaja membandel kami tindak lebih tegas," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak