- Dirjen Bina Admwil Kemendagri Safrizal menyatakan Dana Otsus Aceh pasca-2027 wajib berorientasi pada kemandirian fiskal.
- Pernyataan tersebut disampaikan dalam seminar nasional di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, pada Sabtu, 24/10/2026.
- Hasilnya, tata kelola dana harus transparan guna mengatasi kemiskinan serta memperkuat perekonomian daerah secara berkelanjutan.
SuaraJakarta.id - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal Zakaria Ali, menegaskan keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh pasca-2027 harus berorientasi pada hasil pembangunan dan kemandirian fiskal, bukan sekadar penyerapan anggaran.
“Bagaimana setiap rupiah yang dikelola hari ini dapat memperkuat kemampuan Aceh membiayai masa depannya,” kata Safrizal saat menyampaikan pidato kunci mewakili Menteri Dalam Negeri dalam Seminar Nasional Pekan Ilmiah Akuntansi (PIA) XXIX di Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh, Sabtu (24/10/2026).
Menurut Safrizal, reformasi tata kelola Dana Otsus perlu dimulai dengan evaluasi capaian pembangunan, terutama dalam mengatasi kemiskinan, pengangguran, serta meningkatkan kualitas pekerjaan dan daya saing ekonomi daerah.
Ia menekankan pentingnya pembenahan regulasi untuk memperjelas pembagian kewenangan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota.
Baca Juga:Cek Fakta: Benarkah Presiden Prabowo Jual Laut dan Hutan Aceh-Sumatra ke Inggris?
Perencanaan anggaran juga harus berbasis target terukur di sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.
“Regulasi harus memberi kepastian, implementasi harus menghadirkan manfaat, dan akuntabilitas harus menjaga kepercayaan,” ujarnya.
Safrizal juga mendorong transparansi penggunaan Dana Otsus, mulai dari alokasi anggaran dan lokasi kegiatan hingga capaian pembangunan.
Koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dinilai penting agar program lintas wilayah berjalan terintegrasi dan tepat sasaran.
Lebih jauh, ia menegaskan Dana Otsus harus menjadi instrumen untuk memperkuat ekonomi lokal, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), dan mengurangi ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat.
Baca Juga:Cek Fakta: Pesawat Raksasa Milik Rusia Datang ke Aceh Membawa Bantuan, Ini Faktanya
“Keberhasilan Dana Otsus pada masa mendatang tidak ditentukan oleh besarnya dana yang diterima Aceh, melainkan oleh kemampuan daerah membangun fondasi ekonomi yang kuat,” tegasnya.
Seminar bertema Dana Otsus di Persimpangan: Reformasi Tata Kelola Keuangan Aceh Menuju Kemandirian Fiskal Pasca-2027 tersebut diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK.
Kegiatan ini juga menghadirkan Perencana Ahli Utama Pemerintah Aceh, Ahmad Dadek, serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Aceh, Ahmad Ricky Soehady, untuk membahas tantangan pengelolaan Dana Otsus dan pembangunan infrastruktur Aceh.