Advokat Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Soroti Perkara PHPU Pilpres

Advokat Nasrullah melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi ke MKMK terkait penanganan Perkara PHPU Pilpres 2026, meminta peninjauan PMK No. 1/2026 dan prosedur.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:27 WIB
Advokat Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Soroti Perkara PHPU Pilpres
Advokat Nasrullah melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Sabtu (24/10/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Baca 10 detik
  • Advokat Nasrullah melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi kepada MKMK pada Sabtu, 24 Oktober 2026.
  • Laporan tersebut menyoroti dasar hukum PMK Nomor 1 Tahun 2026, tenggang waktu, serta konsistensi penerapan hukum acara.
  • Nasrullah meminta MKMK memeriksa prosedur penanganan perkara tanpa bertujuan membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi.

SuaraJakarta.id - Advokat Nasrullah melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Sabtu (24/10/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam laporan itu, Nasrullah meminta MKMK menelaah sejumlah aspek dalam proses pemeriksaan perkara, mulai dari dasar hukum penerbitan dan penerapan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026, persoalan tenggang waktu pengajuan permohonan, hingga konsistensi penerapan hukum acara.

Menurut Nasrullah, persoalan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan proses peradilan konstitusi berjalan dengan cermat dan sesuai dengan kode etik serta pedoman perilaku hakim.

“Laporan ini bukan upaya untuk mengadili kembali putusan Mahkamah Konstitusi. Kami meminta MKMK menjalankan kewenangannya untuk memeriksa apakah proses penanganan perkara telah dilaksanakan secara cermat, saksama, dan sesuai dengan kode etik serta pedoman perilaku hakim konstitusi,” demikian pokok sikap Nasrullah dalam laporannya.

Baca Juga:Ruas Jalan Merdeka Barat Ditutup Imbas Sidang Sengketa Pilpres 2024 Di MK

Salah satu poin yang menjadi perhatian Nasrullah adalah dasar kewenangan dan urgensi penerbitan serta penerapan PMK Nomor 1 Tahun 2026 dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan hasil Pilpres 2024.

Ia mempertanyakan penerapan peraturan tersebut, mengingat sebelumnya telah terdapat ketentuan mengenai tata beracara dalam perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Nasrullah meminta MKMK menelaah kesesuaian PMK tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk bagaimana dasar hukum penerapannya dijelaskan dalam pertimbangan putusan.

Menurut dia, kejelasan landasan hukum dan konsistensi penerapan aturan menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian hukum serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan konstitusi.

Pertanyakan Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan

Baca Juga:Hujan Di Mana-mana, Sejumlah TPS Pemilu Di Jakarta Kebanjiran Sampai Ada Yang Ambruk

Nasrullah juga menyoroti ketentuan Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tenggang waktu pengajuan keberatan atas penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Ia meminta MKMK menelaah bagaimana ketentuan tersebut dipertimbangkan dalam perkara yang berkaitan dengan hasil Pilpres 2024, tetapi diajukan dan diperiksa pada 2026.

Selain itu, Nasrullah meminta kejelasan mengenai dasar hukum yang digunakan apabila permohonan tersebut dipandang memiliki karakter atau landasan hukum berbeda dari perselisihan hasil pemilu pada umumnya.

“Yang perlu dijelaskan adalah bagaimana aturan diterapkan, apa dasar hukumnya, dan apakah penerapannya konsisten. Kepastian hukum tidak boleh dilepaskan dari kecermatan dalam menjalankan prosedur,” demikian substansi keberatan yang disampaikan Nasrullah.

Minta Proses Pembuktian Ikut Ditelaah

Aspek lain yang disoroti adalah hubungan antara pemeriksaan kedudukan hukum atau *legal standing* para pemohon, tahapan pembuktian, dan putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak