SuaraJakarta.id - Sidang sengketa Pilpres 2024 digelar hari ini, Rabu (27/3/2024) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Akibatnya, ruas jalan depan gedung MK tepatnya Jalan Merdeka Barat ditutup demi keamanan jalannya sidang.
Meski begitu, berdasarkan pantauan Suara.com belum ada massa aksi yang berada di depan gedung Mahkamah Konstitusi. Hanya sejumlah awak media dan aparat kepolisian yang berjaga.
Polda Metro Jaya juga telah mengerahkan ratusan anggotanya untuk mengamankan aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta.
Perwira pengendali, Ipda Kunstransmiadi, mengatakan, bahwa ada 377 personel dari berbagai unit yang terlibat dalam pengamanan tersebut. Sebelum dimulainya tugas pengamanan, dilakukan apel pasukan untuk memberikan arahan kepada personel.
Baca Juga:Bocah Dicabuli Bapak Di Jakarta Timur, Polisi Periksa Ibu Dan Nenek Korban
“Walaupun massa aksi belum mengarah ke MK, tapi kita harus terus bersiaga, jadi kapan pun digerakan harus siap,” ujar Kunstransmiadi dilansir dari website Humas Polri, Rabu (27/03/24).
Kunstransmiadi juga menekankan pentingnya kesiagaan kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengamanan tersebut.
“Kedepankan sikap humanis dan jangan mudah terprovokasi, dan jangan lupa jaga kesehatan dan keselamatan, semoga pengamanan hari ini berjalan dengan baik dan tertib sampai selesai,” ujar dia.
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK pada hari ini.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Baca Juga:Polda Metro Pastikan Kondisi Jakarta Aman Usai Pengumuman Hasil Pemilu 2024
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut. (Muhamad Iqbal Fathurahman)