Alasan Rektor UP Mangkir Diperiksa Polisi Di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Raden mengatakan, pihaknya juga telah menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kliennya

Bangun Santoso
Senin, 26 Februari 2024 | 13:14 WIB
Alasan Rektor UP Mangkir Diperiksa Polisi Di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Ilustrasi gedung Polda Metro Jaya [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

SuaraJakarta.id - Kuasa hukum Rektor Universitas Pancasila, Raden Nanda Setiawan menyebutkan bahwa kliennya berinisial ETH (72) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap RZ (42) batal menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (26/2/2024) hari ini.

"Pada hari ini klien kami Prof ETH sedang berhalangan hadir dalam pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya karena sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari Polda Metro Jaya diterima," kata Raden dalam keterangan tertulisnya.

Dia menjelaskan pihaknya juga telah menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kliennya. Selain itu, Raden Nanda menyebutkan bahwa laporan dari korban RZ tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut.

"Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke kepolisian, tapi perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya," katanya.

Baca Juga:Buntut 16 Tahanan Kabur, Kapolsek Dan Wakapolsek Tanah Abang Bakal Kena Sanksi

Terhadap berita yang beredar terkait peristiwa yang dilaporkan tersebut, pihaknya tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocent).

"Terlebih lagi isu pelecehan seksual yang terjadi satu tahun lalu, terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," katanya.

Namun Raden Nanda menyatakan, pihaknya tetap berkomitmen mengikuti proses atas laporan tersebut. "Kita percayakan kepada pihak Kepolisian untuk memproses secara profesional," katanya.

Polda Metro Jaya memanggil rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap karyawannya berinisial RZ (42) pada Senin ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan terkait pemanggilan tersebut. "Benar, ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (25/2).

Baca Juga:Irjen Karyoto Ingatkan Anggotanya Tak Terlena Jaga Pencoblosan: 21 TPS Sangat Rawan

Kabiro Humas Universitas Pancasila (UP) Putri Langka mengaku sudah mengetahui laporan tersebut. Pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan mengingat sedang ditangani pihak berwenang.

"Selain itu kami juga menghormati pihak-pihak yang terlibat lainnya, baik pelapor maupun terlapor. Kami selalu berpegang pada prinsip praduga tak bersalah sampai pada putusan hukum ditetapkan," katanya.

Pihaknya juga mengimbau semua pihak untuk mendukung proses yang sedang berjalan ini. Yang jelas kami selalu berkomitmen untuk kooperatif dalam menjaga hal terbaik untuk institusi," katanya. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak