Pendiri Bank Sampah Sungai Cisadane, Ade Yunus bersaksi juga banyak menemukan limbah sampah medis. Terutama setelah TPA Cipeucang Tangerang longsor beberapa waktu lalu.
“Kami pertama kali menemukan sampah medis setelah longsor,” kata Yunus sambil membungkuk untuk mengambil jarum suntik.

"Pada awalnya, kami menemukan sekitar 50 hingga 60 item setiap hari," lanjutnya.
Eka Purwanti, warga sekitar Cisadana membenarkan sering menemui sampah limbah medis itu. Dia pun khawatir karena saban hari harus mandi di Sungai Cisadane.
Baca Juga:Ada Limbah Medis COVID-19 di Cisadane, Dinkes Tangerang: Itu dari Tangsel
"Saya masih khawatir untuk jujur, tapi saya harus mandi di sini," kata Eka Purwanti (36).
"Saya harap tidak akan terjadi apa-apa, meskipun Saya tahu itu penyakit yang mematikan," lanjutnya.
Sementara itu, warga Cisadane lain, Astri Dewiyani sampai melarang anak-anaknya untuk bermain di sekitar sungai. Bahkan melarang anaknya berenang di sana.
“Saya khawatir jika anak-anak tertular COVID-19 saat berenang di sini. Itu sebabnya saya selalu melarang anak-anak saya berenang di sungai," Astri.
Kementerian Kesehatan Indonesia mengaku ada 1.480 ton limbah medis COVID-19 diproduksi di seluruh negeri dari Maret hingga Juni.
Baca Juga:Masuk September, Positif Corona Indonesia Tambah 2.775 Jadi 177.571 Orang
Hanya saja, sampai saat ini belum ada solusi tempat pembuangan limbah medis COVID-19 tersebut.
"Peraturan baru baru saja disahkan yang mencakup pedoman seputar pengolahan limbah medis di setiap fasilitas kesehatan," kata Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes, Imran Agus Nurali.
Sebagian besar fasilitas kesehatan di Indonesia, termasuk rumah sakit, saat ini mengandalkan pihak ketiga untuk membakar limbahnya.
Mahesa Paranadipa Maikel, ahli epidemiologi dari Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia, khawatir jika limbah sampah medis itu mengalir di sungai, akan menyebarkan penyakit.
“Jika limbah medis ini tersebar di pemukiman warga dekat sungai maka berpotensi mencemari air yang digunakan masyarakat di sana,” kata Mahesa Paranadipa Maikel, ahli epidemiologi dari Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia,
“Hal itu berpotensi mengakibatkan penularan. dari COVID-19."