SuaraJakarta.id - Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang masuk zona merah penyebaran virus corona. Hal itu dipastikan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Ada 43 kabupaten/kota mengalami kenaikan risiko penularan COVID-19 dari zona oranye menjadi zona merah.
Termasuk sebagian wilayah berbatasan dengan DKI Jakarta, seperti Kota Tangerang, Bekasi, Depok, Kabupaten Tangerang dan Bekasi.
“Dari Banten adalah Tangerang dan Kota Tangerang,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam jumpa pers daring dari Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Baca Juga:Kepala BPOM: 500 Subjek Telah Disuntik Vaksin Sinovac-Bio Farma
Berdasarkan portal resmi pemerintah kota Tangerang di https://covid19.tangerangkota.go.id/, hingga 1 September 2020 terdapat 875 kasus konfirmasi positif COVID-19 dengan 151 kasus konfirmasi dirawat, dan 675 kasus sembuh.
Sedangkan saspek dirawat sebanyak 496 kasus dan 49 kasus meninggal.
Kota Tangerang merupakan salah satu daerah dari 43 daerah yang sebelumnya zona oranye, dan kini bergeser menjadi zona merah.
Wiku meminta penanganan dan tindak lanjut yang lebih baik terhadap situasi pandemi di 43 daerah yang bergeser menjadi zona merah tersebut.
“Kami mohon yang 43 risiko sedang ke tinggi ini untuk dapat kerja lebih keras lagi bersama seluruh masyarakat agar kondisinya dapat diperbaiki,” ujar dia.
Baca Juga:Cegah Penularan Covid-19, Wawali Jogja: Hati-Hati Saat Buang Puntung Rokok
Jumlah zona merah di Indonesia per pekan ini naik dari 6,32 persen jadi 12,65 persen.