SuaraJakarta.id - Aktor Dwi Sasono akan sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada, Rabu (2/9/2020) besok.
Sidang Dwi Sasono akan berlangsung secara telekonferensi. Hal ini disampaikan Humas PN Jaksel Suharno, Selasa (1/9/2020).
Suharno memaparkan bahwa sidang kasus narkotika Dwi Sasono beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sidang dijadwalkan Rabu 2 September 2020 pukul 10.00 WIB. Tapi biasanya JPU hadir siang," katanya dikutip dari Antara, Selasa (1/9/2020).
Baca Juga:Widi Mulia dan Anak Mulai Adaptasi Lalui Hari Tanpa Dwi Sasono
PN Jaksel telah menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Dwi Sasono, yakni Suharno selaku hakim ketua dan Yosdi serta Elfian sebagai hakim anggota.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jaksel menunjuk Donny M Sany sebagai JPU yang akan membacakan dakwaan terhadap suami dari Widi Mulia itu.
Ditangkap di Rumah
Seperti diketahui, aktor Dwi Sasono ditangkap Tim Sanresnakroba Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020.
Suami dari Widi Mulia itu ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB.
Baca Juga:Kasihan, Anak Mulai Sadar Dwi Sasono Tak Kunjung Pulang
Dalam penangkapan, polisi menemukan barang bukti ganja seberat hampir 16 gram atau sekitar 15,6 gram yang disembunyikan dalam guci yang diletakkan di atas lemari di dalam rumah Dwi Sasono.
- 1
- 2