Rabu Besok, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Dwi Sasono

Aktor Dwi Sasono tersandung kasus penyalahgunaan narkotika.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 01 September 2020 | 22:10 WIB
Rabu Besok, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Dwi Sasono
Dwi Sasono saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan [Suara.com/Herwanto]

SuaraJakarta.id - Aktor Dwi Sasono akan sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada, Rabu (2/9/2020) besok.

Sidang Dwi Sasono akan berlangsung secara telekonferensi. Hal ini disampaikan Humas PN Jaksel Suharno, Selasa (1/9/2020).

Suharno memaparkan bahwa sidang kasus narkotika Dwi Sasono beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang dijadwalkan Rabu 2 September 2020 pukul 10.00 WIB. Tapi biasanya JPU hadir siang," katanya dikutip dari Antara, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga:Widi Mulia dan Anak Mulai Adaptasi Lalui Hari Tanpa Dwi Sasono

PN Jaksel telah menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Dwi Sasono, yakni Suharno selaku hakim ketua dan Yosdi serta Elfian sebagai hakim anggota.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jaksel menunjuk Donny M Sany sebagai JPU yang akan membacakan dakwaan terhadap suami dari Widi Mulia itu.

Ditangkap di Rumah

Seperti diketahui, aktor Dwi Sasono ditangkap Tim Sanresnakroba Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020.

Suami dari Widi Mulia itu ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB.

Baca Juga:Kasihan, Anak Mulai Sadar Dwi Sasono Tak Kunjung Pulang

Dalam penangkapan, polisi menemukan barang bukti ganja seberat hampir 16 gram atau sekitar 15,6 gram yang disembunyikan dalam guci yang diletakkan di atas lemari di dalam rumah Dwi Sasono.

Dari hasil pemeriksaan intensif, kepada petugas Dwi Sasono mengaku sudah mengkonsumsi ganja sejak lulus dari SMA.

Pria 40 tahun itu menjadi pemakai ganja dengan cara putus sambung, kadang pakai lalu berhenti dan pakai lagi.

Pandemi Covid-19

Kecanduan akan ganja kembali muncul saat aktivitasnya lebih banyak di rumah karena pandemi Covid-19.

Atas perbuatan, Dwi Sasono dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 11 Undang-Undang Narkotik Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat lima tahun pidana penjara.

Sejak ditangkap, kuasa hukum Dwi Sasono dan keluarga mengajukan permintaan untuk dilakukan asesmen rehabilitasi.

Dwi Sasono mulai menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Selatan, mulai Selasa 9 Juni 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini