Ngaku Kerja di Kantor Pajak, PNS Gadungan Tipu Ortu Pacar Puluhan Juta

PNS gadungan tersebut terancam hukuman penjara empat tahun.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 02 September 2020 | 03:05 WIB
Ngaku Kerja di Kantor Pajak, PNS Gadungan Tipu Ortu Pacar Puluhan Juta
Ilustrasi penipuan. [ANTARA]

"Atas perbuatannya, tersangka Henri Santoso dikenakan Pasal 378 KUHP atas perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," kata Christian. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak