"Atas perbuatannya, tersangka Henri Santoso dikenakan Pasal 378 KUHP atas perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," kata Christian. [Antara]
Ngaku Kerja di Kantor Pajak, PNS Gadungan Tipu Ortu Pacar Puluhan Juta
PNS gadungan tersebut terancam hukuman penjara empat tahun.
Rizki Nurmansyah
Rabu, 02 September 2020 | 03:05 WIB

BERITA TERKAIT
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja Tahun 2025 Dibuka? Ini Info Tanggalnya
18 April 2025 | 12:41 WIB WIBREKOMENDASI
Bukan Sekadar Mal, Konsep Unik Ini Ubah Cara Orang Nongkrong di Gading Serpong
18 April 2025 | 08:30 WIB WIBTerkini