Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Untuk mengetahui berapa biaya perpanjangan SIM, berikut daftar harga perpanjang SIM 2020:
- Perpanjangan masa berlaku SIM A Rp 80.000
- Perpanjangan masa berlaku SIM B Rp 80.000
Baca Juga:Polda Selidiki Kemungkinan Sipil Terlibat Dalam Penyerangan Polsek Ciracas
- Perpanjangan masa berlaku SIM C Rp 75.000
- Perpanjangan masa berlaku SIM D Rp 30.000
Syarat-syarat perpanjangan SIM berupa dokumen yang harus dibawa dan dilengkapi sebagai berikut:
- KTP Asli dan fotokopinya 2 lembar
- SIM A atau C yang masih berlaku dan fotokopinya 2 lembar
Baca Juga:Jadwal Sim Keliling Bekasi Selama September 2020
- Surat keterangan sehat yang diurus di loket khusus