- Perpanjangan masa berlaku SIM D Rp 30.000
Syarat-syarat perpanjangan SIM berupa dokumen yang harus dibawa dan dilengkapi sebagai berikut:
- KTP Asli dan fotokopinya 2 lembar
- SIM A atau C yang masih berlaku dan fotokopinya 2 lembar
Baca Juga:Polda Selidiki Kemungkinan Sipil Terlibat Dalam Penyerangan Polsek Ciracas
- Surat keterangan sehat yang diurus di loket khusus
- Biaya perpanjangan SIM