SuaraJakarta.id - Warga Jurumudi, Kecamatan Benda Kota Tangerang digusur demi pembangunan proyek strategis nasional Jalan Tol Bandara, di ruas Cengkareng-Batuceper-Kunciran atau JORR 2, Selasa (1/9/2020) kemarin. Yang menjadi kekesalan mereka, rumah mereka yang digusur belum dibayar oleh pemerintah.
Mereka juga sempat ditawarkan untuk pindah ke rumah singgah yang terdapat di Keluarahan Robokor dan Jurumudi.
![Seorang warga pingsan saat eksekusi lahan untuk pembangunan tol JORR 2 di Benda, Kota Tangerang, Banten, Selasa (1/9/2020). [ANTARA FOTO/Fauzan]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/01/45317-penggusuran-lahan-tol-jorr.jpg)
"Katanya kita mau dikasih rumah singgah. Rumah singgahnya mana? Kita ini dijebak. Coba mana rumah singgahnya?" cerita salah satu warga, Kiki kepada Suara.com.
Sementara dana ganti rugi proyek Strategis Nasional (PSN) ini tak kunjung cair.
Baca Juga:Tolak Penggusuran, Ini Permintaan Warga Terdampak Pembangunan Tol JORR II
"Kita kan nggak mikirin diri sendiri. Emang ini tanah girik? Tanah sengketa? Bukan! Ini tanah hak milik. Ya Allah, benar-benar jahat," ujarnya.
![Seorang warga menangis saat eksekusi lahan untuk pembangunan tol JORR 2 di Benda, Kota Tangerang, Banten, Selasa (1/9/2020). [ANTARA FOTO/Fauzan]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/01/91053-penggusuran-lahan-tol-jorr.jpg)
Warga pun protes ke Pemerintah Kota Tangerang. Mereka mendirikan tenda protes, Selasa malam.
"Saya heran sama pemerintah menghalalkan segala cara," ujarnya.
Hal senada diungkapkan Titin. Ibu 1 anak ini bingung harus berbuat apalagi. Sementara rumahnya sudah akan diratakan.
"Nggak tahu saya bingung mau tinggal dimana nanti. Uang ganti rugi belum turun," ujarnya.
Baca Juga:Viral Video Penggusuran Proyek Pembangunan Tol JORR II, Warganet Terpecah
Dia mengatakan terjadi ketidakadilan soal harga yang ditawarkan. Tanah pemukiman warga ditawarkan hanya Rp 2,7 juta per meter persegi. Sementara untuk tanah sawah dihargai Rp 7,3 juta rupiah per meter persegi. Oleh karenanya warga menolak.
"Tanah saya hanya dihargai Rp 2,7 juta. Itu yang didepan tanah sawah Rp 7 juta. Tapi duitnya belum turun," ujar Titin.
Diketahui, Eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan ini terterara pada surat penetapan ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang per 8 Mei 2020 nomor 21/PEN.EKS.2020PN.TNG Jo. Nomor. 161/PDT.P.CONS./2019/PN.TNG. Untuk pembangunan jalan bebas hambatan, perkotaan dan fasilitas Jalan Daerah satuan kerja pengadaan tanah jalan tol Kengkareng-Batuceper-Kunciran.
![Petugas kepolisian dan warga saling dorong saat eksekusi lahan untuk pembangunan tol JORR 2 di Benda, Kota Tangerang, Banten, Selasa (1/9/2020). [ANTARA FOTO/Fauzan]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/01/29138-penggusuran-lahan-tol-jorr.jpg)
Isak tangis pecah ketika tim juru sita dari Pengadilan Negeri Tangerang membacakan Eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan. Beruntung tak terjadi bentrokan. Total terdapat 300 jiwa dari 40 KK yang terdampak.
Sementara itu, Kuasa Hukum PUPR dan Legal Konsultan Jasa Marga, Rishi Wahab mengatakan pemberitahuan pengosongan sudah disampaikan sejak 27 Agustus 2020.
Namun, masih banyak warga yang menolak lantaran menurut mereka nilai ganti rugi terlalu rendah, padahal nilai tanah sudah sesuai penilaian dari kantor jasa penilai publik (KJPP).
- 1
- 2