Warga Benda Digusur Demi Proyek Tol Bandara: Allah, Benar-benar Jahat!

Yang menjadi kekesalan mereka, rumah mereka yang digusur belum dibayar oleh pemerintah.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 02 September 2020 | 10:00 WIB
Warga Benda Digusur Demi Proyek Tol Bandara: Allah, Benar-benar Jahat!
Seorang warga pingsan saat eksekusi lahan untuk pembangunan tol JORR 2 di Benda, Kota Tangerang, Banten, Selasa (1/9/2020). [ANTARA FOTO/Fauzan]

“Nilai ganti rugi nya sudah sesuai penilaian dari KJPP namun mereka minta 3 kali lipat,”ungkap Rishi.

Warga Kecamatan Benda, Kota Tangerang diusir paksa dari lokasi proyek Jalan Tol Kunciran – Bandara Soekarno Hatta. (Suara.com/Irfan)
Warga Kecamatan Benda, Kota Tangerang diusir paksa dari lokasi proyek Jalan Tol Kunciran – Bandara Soekarno Hatta. (Suara.com/Irfan)

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tahapan-tahapan sesuai legal hukum di antaranya penitipan uang ganti kerugian (konsinyasi).

Artinya, uang telah dititipkan di pengadilan. Sehingga bila, warga ingin mencairkan dana tersebut dapat diambil ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan memberikan alasan hak kepemilikan.

"Dapat surat pengantar dari BPN dan diajukan ke pengadilan. Biasanya 2 hari juga cair, tanpa potongan apa pun," ujarnya Rishi.

Baca Juga:Tolak Penggusuran, Ini Permintaan Warga Terdampak Pembangunan Tol JORR II

Rishi mengatakan proyek tersebut sudah tidak dapat diganggu gugat. Sehingga warga sudah tidak dapat mengalang-halangi Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Kenapa dititipkan ke pengadilan, karena alasan tanah bersengketa atau warga tidak mau menerima,” paparnya.

Warga Kecamatan Benda, Kota Tangerang diusir paksa dari lokasi proyek Jalan Tol Kunciran – Bandara Soekarno Hatta. (Suara.com/Irfan)
Warga Kecamatan Benda, Kota Tangerang diusir paksa dari lokasi proyek Jalan Tol Kunciran – Bandara Soekarno Hatta. (Suara.com/Irfan)

Dijelaskan Rishi, tim kuasa Hukum juga sudah mengajukan permohonan aanmaning atau teguran pada Maret lalu kelada Ketua pengadilan Negeri Tangerang.

Selanjutnya pihak pengadilan memberi peringatan 8 hari agar segera melakukan pengosongan secara sukarela, namun ternyata tidak diindahkan oleh termohon.

“Maka kuasa Hukum dapat mengajukan permohonan pengosongan lahan kepada Ketua pengadilan Negeri Tangerang sesuai dasar hukum pasal 95 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,”jelasnya.

Baca Juga:Viral Video Penggusuran Proyek Pembangunan Tol JORR II, Warganet Terpecah

Kontributor : Irfan Maulana

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini