- Pengemudi mobil berinisial LPR menabrak pedagang buah di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, hingga korban mengalami luka-luka.
- Pelaku sempat melarikan diri dari lokasi kejadian karena merasa panik dan takut menjadi sasaran amuk massa warga.
- Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya setelah insiden tabrak lari tersebut viral di media sosial.
SuaraJakarta.id - Seorang pengemudi mobil Pajero berinisial LPR (47) diamankan polisi setelah menabrak seorang pedagang buah di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Peristiwa itu sempat viral di media sosial karena pelaku tidak berhenti di lokasi kejadian dan justru melarikan diri, meninggalkan korban yang mengalami luka.
Pihak kepolisian mengungkap alasan di balik tindakan pelaku.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan pelaku kabur karena panik dan takut menjadi sasaran amuk warga di lokasi kejadian. “Alasan lari karena takut dimassa,” ujarnya kepada awak media, Senin (4/5/2026).
Baca Juga:Tabrak Lansia Hingga Meninggal, Pengemudi Katarak Divonis 2 Tahun: Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa!
Insiden tersebut terjadi di Jalan Raya Kalimalang, dekat Halte Agraria, saat korban yang merupakan pedagang buah tengah menyeberang sambil membawa gerobak. Benturan tidak dapat dihindari, hingga korban mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
Setelah sempat kabur, pelaku akhirnya berhasil diamankan di kediamannya di kawasan Jakarta Timur. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya menabrak korban dan melarikan diri dari lokasi.
Kasus ini kembali menyoroti fenomena tabrak lari di jalan raya, yang kerap terjadi karena kepanikan pengemudi. Namun dalam hukum, tindakan meninggalkan korban setelah kecelakaan dapat menjadi faktor yang memberatkan.
Di media sosial, kejadian ini memicu reaksi keras dari warganet. Banyak yang menyoroti tindakan pelaku yang kabur, sementara korban yang merupakan pedagang kecil justru menjadi pihak yang paling dirugikan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa dalam kecelakaan lalu lintas, kewajiban utama pengemudi adalah memberikan pertolongan, bukan melarikan diri
Baca Juga:"Nyawa Ayahku Hanya Dihargai 1,5 Tahun" Keluarga Korban Gebrak Meja di Sidang Tabrak Lari