Tabrak Lansia Hingga Meninggal, Pengemudi Katarak Divonis 2 Tahun: Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa!

Vonis tersebut di atas tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum

Muhammad Yunus
Kamis, 09 Oktober 2025 | 13:40 WIB
Tabrak Lansia Hingga Meninggal, Pengemudi Katarak Divonis 2 Tahun: Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa!
Ivon Setia Anggara (65) terdakwa kasus tabrak lari menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (18/9/2025) [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan barang bukti berupa rekaman video tabrakan
  • Terdakwa mengaku baru menjalani operasi katarak dan menjalani pemulihan
  • Saat kejadian korban mengaku pandangannya tiba-tiba gelap dan goyang

SuaraJakarta.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus tabrak lari, Ivon Setia Anggara (65).

Karena menyebabkan korban berinisial S (82) luka parah hingga meninggal dunia dengan hukuman dua tahun penjara.

Vonis tersebut di atas tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili dan menyatakan terdakwa bersalah dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp10 juta, jika denda tidak dibayarkan hukuman ditambah kurungan penjara tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Hapsari Retno Widowulan di Jakarta, Kamis 9 Oktober 2025.

Baca Juga:Sekolah Internasional di Jakarta Utara Diteror Bom, Minta Tebusan 30 Ribu Dolar

Hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan barang bukti berupa rekaman video tabrakan, hasil persidangan, keterangan dari saksi dan pengakuan terdakwa yang lalai sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Terdakwa mengaku baru menjalani operasi katarak dan menjalani pemulihan.

Namun dokter memperbolehkan melakukan kegiatan dan akhirnya saat kejadian korban mengaku pandangannya tiba-tiba gelap dan goyang hingga menabrak korban.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ivon Setia Anggara (65) dengan tuntutan satu tahun enam bulan penjara dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Utara (Jakut).

“Menuntut Ivon Setia Anggara berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan,” kata JPU Rakhmat saat sidang di PN Jakut.

Baca Juga:Jakarta Utara Darurat Sampah, 26 Pasar Terancam Sanksi!

Jaksa mengatakan Ivon Setia Anggara secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Terdakwa juga dibebankan biaya persidangan Rp5 ribu,” kata dia. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini