Jakarta Utara Darurat Sampah, 26 Pasar Terancam Sanksi!

Temuan ini berdasarkan hasil pengawasan terhadap 30 pasar tradisional dalam rapat bersama Kementerian Lingkungan Hidup

Muhammad Yunus
Kamis, 02 Oktober 2025 | 20:23 WIB
Jakarta Utara Darurat Sampah, 26 Pasar Terancam Sanksi!
Suasana di Pasar Lontar Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta, Senin (15/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan
  • Belum melakukan pemilahan sampah
  • Belum menyediakan fasilitas TPS dengan prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle

SuaraJakarta.id - Puluhan pasar tradisional di Jakarta Utara dinyatakan tidak mematuhi sejumlah aturan lingkungan.

Seperti tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan, belum melakukan pemilahan sampah, dan belum menyediakan fasilitas TPS dengan prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle (3R).

Temuan ini berdasarkan hasil pengawasan terhadap 30 pasar tradisional dalam rapat bersama Kementerian Lingkungan Hidup yang membahas Hasil Pengawasan Lingkungan Hidup Pasar di Wilayah Jakarta Utara di Jakarta, Kamis 2 Oktober 2025.

Temuan lainnya, yaitu belum melakukan pencatatan timbulan (volume) sampah dan pengelolaan air limbah juga belum sesuai standar.

Baca Juga:Beli Airgun di Medsos, Remaja Cilincing Ditangkap Saat Hendak Tawuran

Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat menyatakan pembenahan lingkungan pasar adalah kebutuhan mendesak, oleh karena itu pihaknya berkomitmen memberikan pendampingan agar pengelola pasar perlahan mengubah pola pikir.

“Pasar bukan hanya tempat jual beli, tetapi juga harus menjadi ruang yang bersih, tertib, dan ramah lingkungan,” katanya.

Sementara itu, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, Tolkis menekankan pentingnya pengelola pasar untuk memahami karakter sampah.

Menurut dia, jika setiap pengelola mengenali jenis sampah dari tiap tenant, proses pemilahan sampah akan lebih mudah. Bahkan, sebagian sampah bisa diolah kembali, seperti dijadikan kompos, sehingga bermanfaat bagi lingkungan.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah dan kementerian sepakat memberikan teguran tertulis hingga sanksi administratif kepada 26 pasar yang terbukti melanggar.

Baca Juga:Trauma Indekos Ratnasari: Penemuan Jasad Bocah Bikin Penghuni Kocar-Kacir!

Selain itu, pasar juga diwajibkan menyediakan TPS terpilah, mencatat timbulan sampah, serta memperkuat edukasi pengurangan sampah plastik.

“Dengan upaya bersama ini, pasar tradisional di Jakarta Utara diharapkan semakin bersih, tertib, dan mendukung pembangunan ekonomi sirkular,” kata dia.

Rapat ini dihadiri jajaran Pemkot, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, serta Perumda Pasar Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini