- Seorang bupati aktif di Jambi diduga memalsukan akta perubahan kepemilikan PT BGA saat masih berprofesi sebagai notaris.
- Perubahan akta dilakukan tanpa persetujuan pemilik sah sehingga menyebabkan perpindahan struktur kepemilikan kepada pihak lain secara sepihak.
- Pihak korban sedang mengumpulkan bukti untuk segera melaporkan tindakan pelanggaran hukum tersebut kepada aparat penegak hukum setempat.
SuaraJakarta.id - Dugaan pemalsuan akta perusahaan yang menyeret nama salah satu bupati aktif di Provinsi Jambi mulai mencuat ke publik.
Dugaan tersebut berkaitan dengan perubahan struktur kepemilikan dan pemegang saham PT Bintang Gracia Artamas (BGA) yang diduga dilakukan ketika yang bersangkutan masih berprofesi sebagai notaris.
Berdasarkan dokumen dan keterangan yang diperoleh, perubahan akta tersebut diduga dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan para pemegang saham yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Akibat perubahan tersebut, komposisi kepemilikan perusahaan disebut berubah secara signifikan dengan masuknya sejumlah nama baru sebagai pemegang saham.
Baca Juga:Gelar Tasyakuran Hari Jadi Kabupaten Kediri Secara Sederhana, Ini Harapan Mas Dhito
“Awalnya sejumlah dokumen perusahaan diserahkan dalam rangka pengembangan bisnis dan pengurusan berbagai kebutuhan administratif perusahaan. Namun dalam perkembangannya, muncul dugaan bahwa dokumen-dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk melakukan perubahan akta perusahaan tanpa persetujuan pemilik dan pemegang saham yang sah,” ujar Yoshua Napitupulu selaku kuasa hukum pemilik PT BGA dalam keterangan yang diterima, Selasa (23/6/2026).
Tidak hanya satu kali, perubahan akta tersebut diduga dilakukan dalam lebih dari satu tahapan dan melibatkan beberapa pihak yang namanya tercantum dalam dokumen perubahan perusahaan.
Dugaan lainnya adalah adanya penggunaan tanda tangan dan dokumen yang keabsahannya dipertanyakan sehingga mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan perusahaan yang semula dimiliki oleh keluarga pendiri menjadi berpindah kepada pihak lain.
Saat ini pihak yang merasa dirugikan tengah menyiapkan langkah hukum dan pengumpulan alat bukti sebelum secara resmi melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
Mereka meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penerbitan akta, dapat dimintai keterangan guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
Baca Juga:Tahun Pertama, Mas Dhito Tancap Gas Realisasikan Program Prioritas
“Kami berencana akan membuat laporan dalam waktu dekat. Peristiwa semacam ini tidak boleh lagi terjadi, seharusnya setiap pemimpin harus patuh dan menegakkan hukum apapun latar belakangnya. Apalagi sebagaimana kita ketahui background dari oknum Kepala Daerah itu sendiri dilatar belakangi seorang Notaris, yang notabene seharusnya memahami konteks hukum yang tidak dapat ditabrak, apalagi ini menyangkut kekayaan seseorang dan/atau korporasi,” tutup Guy Rangga Boro yang juga menjadi kuasa hukum pemilik PT BGA.