50 Kelurahan dan Ratusan RW di Kota Bogor Zona Merah Virus Corona

Jumlah tersebut mencapai 73,52 persen.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 02 September 2020 | 12:37 WIB
50 Kelurahan dan Ratusan RW di Kota Bogor Zona Merah Virus Corona
Balai Kota Bogor (ANTARA/Foto: Riza Harahap)

SuaraJakarta.id - Kota Bogor menjadi salah satu kawasan Zona merah virus corona di Indonesia. Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor merilis ada 50 kelurahan di Kota Bogor berstatus zona merah sampai, Selasa (1/9/2020) kemarin.

Sebanyak 50 kelurahan berstatus zona merah virus corona. Sementara ada 68 kelurahan di Bogor.

Jumlah tersebut mencapai 73,52 persen.

Sementara itu di tingkat RW sebanyak 114 RW dinyatakan zona merah. Jumlah itu sama dengan 14,30 persen dari total keseluruhan RW yang berjumlah 797.

Baca Juga:Anies Baswedan Ingin Bangun Kios di Trotoar, DPR Bilang Begini

Total pasien terkofirmasi positif Covid-19 di Kota Bogor sebanyak 655 kasus.

Pasien positif yang masih dirawat di rumah sakit sebanyak 236.

Suasana pasar Anyar Kota Bogor usai Lebaran, Selasa (26/5/2020). [Suara.com/Bagaskara]
Suasana pasar Anyar Kota Bogor usai Lebaran, Selasa (26/5/2020). [Suara.com/Bagaskara]

Pasien sembuh bertambah 26 menjadi 387 dan meninggal 32 orang.

Kontak erat total sebanyak 1.402, selesai dikarantina 1.151, masih dikarantina 251. Kasus suspek Corona 2.425 bertambah 8 orang, sembuh 2307, masih sakit 81 dan meninggal 37 orang.

Sementara itu, ada tiga kasus positif COVID-19 di Kota Bogor yang meninggal dunia dalam tiga hari terakhir.

Baca Juga:BRAKK!!! ABG Tabrak Satpol PP Pakai Motor, Kabur dari Razia Masker

Tiga kasus pasien meninggal itu merupakan 9,37 persen dari akumulasi kasus positif yang meninggal dunia di Kota Bogor yakni 32 kasus.

Jumlah kasus meningal dunia itu diketahui dari data harian COVID-19 pada Dinas Kesehatan Kota Bogor, Selasa.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim di Stasiun Bogor. (Antara)
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim di Stasiun Bogor. (Antara)

Ketiga kasus positif yang meninggal dunia itu, masing-masing satu kasus pada Minggu (30/8/2020), Senin (31/8/2020), dan Selasa (1/9/2020).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno, dengan adanya tambahan satu kasus meninggal dunia pada Selasa hari ini, atau tiga kasus dalam tiga hari terakhir. Sehingga akumulasi kasus positif meninggal dunia seluruhnya menjadi 32 kasus.

Jumlah akumulasi kasus meninggal dunia, 32 kasus, jika dibandingkan dengan akumulasi kasus positif COVID-19 sampai Selasa hari ini yakni 655 kasus, maka persentase kasus meninggal dunia adalah 4,88 persen.

Dari data harian COVID-19 pada Dinas Kesehatan Kota Bogor menyebutkan, penambahan kasus positif COVID-19 pada Selasa hari ini tercatat 28 kasus sehingga kasus positif seluruhnya menjadi 655 kasus.

Sedangkan, penambahan kasus positif yang dinyatakan sembuh ada 26 kasus sehingga kasus positif sembuh seluruhnya menjadi 387 kasus. Akumulasi kasus positif sembuh ini jika dibandingkan dengan akumulasi kasus positif yakni 655 kasus, maka persentasenya adalah 59,08 persen sembuh.

Dari data tersebut, maka kasus positif yang masih sakit dan sedang dalam perawatan adalah 236 kasus.

Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya, di Kota Bogor, Selasa mengatakan, meningkatnya kasus positif COVID-19 di Kota Bogor karena adanya penelusuran dan tes swab yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Bogor terhadap kontak erat dari kasus positif maupun dari orang tanpa gejala (OTG).

Wali kota Bogor, Bima Arya  (Suara.com/Zian Alfath)
Wali kota Bogor, Bima Arya (Suara.com/Zian Alfath)

Di sisi lain, kata dia, penularan COVID-19 juga bisa karena disiplin masyarakat mulai menurun setelah adanya kelongggaran terhadap sektor tertentu yang tidak dikecualikan setelah diterapkannya pembatasan sosial berskala besar pra adaptasi kebiasaan baru (PSBB Pra-AKB) mulai awal Juli 2020.

Bima melihat, penularan COVID-19 di Kota Bogor saat ini lebih didominasi dari faktor klaster rumah tangga, sehingga Pemerintah Kota Bogor menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) selama dua pekan, mulai 29 Agustus hingga 11 September 2020.

Melalui kebijakan PSBMK ini, menurut Bima, maka pengawasan terhadap warga dilakukan di tingkat mikro yakni rukun warga (RW) dan pengawasannya dilakukan oleh relawan RW Siaga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini