Ombudsman: Wawali Kota Bekasi Langgar Aturan Pinjamkan Mobil untuk Kawinan

Nantinya mobil dinas berjenis Camry itu untuk menjemput kedua mempelai.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 02 September 2020 | 15:23 WIB
Ombudsman: Wawali Kota Bekasi Langgar Aturan Pinjamkan Mobil untuk Kawinan
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meminjamkan mobil mewahnya untuk warga Bekasi yang menggelar acara pernikahan. (dok @mastriadhianto)

Alangkah baiknya dapat dikembalikan kepada bagian aset di pemerintah.

“Nah, kalau memang ada banyak mobil dinas yang tidak terpakai, itu kan bisa dibuat program oleh Pemerintah Kota Bekasi. Tinggal diatur dan diumumkan oleh Pemkot Bekasi, bukan personal (Wakil Wali Kota/Wali Kota) bahwa ada misalnya lima mobil tidak terpakai dan dapat dimanfaatkan atau dipinjamkan kepada warga untuk acara pernikahan dan sebagainya, gitu,” papar Choiruman.

Choiruman mengultimatum wakil walikota agar tidak mencampur antara kepentingan kedinasan dengan kepentingan publik. Keduanya harus dipisahkan karena menurut dia akan menjadi masalah.

“Kalau dipisahkan itu nanti biaya perawatan kendaran kan juga ada, untuk kedinasan beda dan untuk mobil yang diprogramkan untuk kepentingan publik beda. Itu ide yang bagus sehingga masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas yang ada. Bukan hanya mobil, misalnya kalau memang ada bus tidak terpakai dan itu juga bisa digunakan publik. Intinya jangan sampai ada penyalahgunaan,” tandasnya.

Baca Juga:Banyak Buruh Pabrik di Bekasi Positif Corona, Pembukaan Sekolah Dibatalkan

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono beralasan membuka program itu lantaran mobil dinas yang diperuntukkan kepadanya tidak terpakai. Sejatinya, kata dia, terdapat tiga mobil dinas. Selain dari Toyota Camry dan Fortuner. Juga terdapat Mitsubishi Pajero.

“Saya hanya mengalah kepada masyarakat dan untuk kepentingan resepsi pernikahan tidak menjadi masalah karena wilayahnya juga masih di sekitaran Kota Bekasi,” kata Tri.

Sejauh ini, lanjut Tri, selama bertugas menjadi Wakil Wali Kota Bekasi ia selalu menggunakan kendaraan pribadinya. Karena tak terpakai itulah kendaraan dinasnya bisa dimanfaatkan masyarakat seperti untuk antar jemput pengantin.

“Artinya saya mengalah fasilitas negara saya berikan ke rakyat, sementara saya kegiatan memakai mobil pribadi,” imbuhnya.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Baca Juga:Bekasi Tolak Tutup Tempat Hiburan Malam karena Kasihan dengan Pekerjanya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak