"Tim Gakkum KLHK turun ke Bank Sasuci untuk ambil dokumentasi dan sampel, sampai sekarang kita belum tahu perkembangannya," ujar Ade.
Pemerintah Pusat
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Dedi Suhada mengatakan, sebenarnya soal urusan sungai bukanlah ranahnya. Lantaran sungai merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.
"Pertama sungai itu milik pemerintah pusat yang dikelola oleh BKS Cisadane. Kemudian untuk sampahnya bukan kewenangan DLH tapi PU," ujarnya.
Baca Juga:Saraswati Minta Pemkot Tangsel Cepat Atasi Limbah Medis di Sungai Cisadane
Meski demikian, kata Dedi, pihaknya berfokus untuk penanganan pencemaran Sungai Cisadane.
"Tapi lagi, kita akan menindaklanjuti sesuai kewenangan kita tentang pencemaran sungai. Mungkin limbahnya gimana," kata Dedi.
Sementara itu, terkait temuan sampah medis menurut Dedi belum terlalu mencemari Sungai Cisadane.
Dia menilai Sungai Cisadane masih berstatus ambang batas mutu.
"Kita sama-sama cek kita melakukan pengecekan. Sama bahwa mereka (Sungai Cisadane) masih diambang batas mutu. Artinya normal," kata Dedi.
Baca Juga:Limbah Medis COVID-19 di Sungai Cisadane Dimusnahkan dengan Dibakar
Pihaknya juga sudah melakukan pengecekan dengan PDAM Tirta Benteng. Hasilnya pun sama, masih normal.
"Hasil pengecekan tidak signifikan. Pencemarannya masih dalam ambang batas molekul," jelas Dedi.
Menurutnya, sampah tersebut berasal dari jebolnya TPA Cipeucang.
Namun, lantaran sungai Cisadane pencemarannya masih berstatus ambang batas mutu, maka pihaknya belum melakukan protes kepada Pemkot Tangsel.
"Karena hasilnya mash normal kita enggak lakukan komplin," kata Dedi.
Meski demikian, diakui Dedi pihaknya belum memiliki petugas yang fokus dalam memantau Sungai Cisadane.