Namun, dia memastikan apabila ditemukan pelaku pembuangan limbah B3 tersebut pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
Dedi menjelaskan pengelolaan limbah B3 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pembuang limbah B3 dapat dijerat pidana dengan sanksi denda mencapai Rp 3 miliar.
Serta produsen limbah B3 yang tidak mengolahlimbahnya kembali dapat didenda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 3 miliar.
Baca Juga:Saraswati Minta Pemkot Tangsel Cepat Atasi Limbah Medis di Sungai Cisadane
"Tapi ya tentunya kalau kita juga akan coba terus menindaklajuti. Kalau ketangkap akan kita tindak," ujarnya.
Dari Tangsel
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, Liza Puspadewi mengatakan, limbah medis yang ditemukan tersebut berasal dari Kota Tangsel.
"Itu biasanya dari Kota Tangerang Selatan. Diujungnya Kota Tangerang di sana, tidak ada rumah sakit kita (Kota Tangerang)," ujarnya.
Liza menjamin kalau, limbah medis tersebut tidak akan sampai ke aliran Sungai Cisadane di Kota Tangerang. Lantaran telah tersumbat di Wash Trap Bank Sasuci.
Baca Juga:Limbah Medis COVID-19 di Sungai Cisadane Dimusnahkan dengan Dibakar
"Dia (Bank Sasuci) kan bikin tanggul dia tersumbat di sana. Dari Bank Sasuci ke hulu tidak ada Rumah Sakit Kota Tangerang," ujar Liza.
Liza memastikan Rumah Sakit ataupun Puskesmas yang ada di Kota Tangerang telah menjalani prosedur dalam pengelolaan limbah.
"Kalau di Kota Tangerang itu kan ada Binwas (Bimbingan dan Pengawasan). Kita itu Binwas 2 kali setahun ada tata cara pengelolaannya," kata Liza.
Untuk setingkat Puskesmas saja, kata Liza, memiliki Instalasi Pembuangan Limbah (IPAL) untuk pembuangan limbahnya.
"Kita fokuskan untuk pengeloaan limbah infeksius karena itu yang akan menjadi sumber penyakit menular," kata Liza.
Kemudian, untuk limbah padatnya, Kota Tangerang bekerja sama dengan pihak ketiga. Di mana perusahaan jasa ini yang melakukan pemusnahan limbah medis baik dari Puskesmas maupun Rumah Sakit.