SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berjanji akan membantu menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapi warga Kampung Baru, Kecamatan Benda, yang terdampak pembangunan proyek jalan tol Jakarta Outer Ring Road 2 (Tol JORR 2).
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin saat menemui warga korban penggusuran terdampak Tol JORR 2, Kamis (3/9/2020) sore.
"Kita tidak berdiam, tetap berupaya. Untuk membantu penyelesaian persoalan ini untuk masyarakat," ujarnya.
Politikus Golkar ini mengaku, Pemkot Tangerang bahkan kerap membahas persolan ini saat rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sehingga, diharapkan warga dapat bersabar.
Baca Juga:Banyak Limbah B3 di Sungai Cisadane, Sekda: Itu Mah Mesti ke DLH
"Sudah beberapa kali Wali Kota ya langsung mimpin rapat-rapat Forkopimda kemudian yang membahas tentang penyelesaian persoalan ini," kata Sachrudin.
Terakhir pembahasan, kata Sachrudin, terjadi pada Rabu (3/9/2020) lalu.
Saat itu pembahasan tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, seperti Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 A, Yanwitra dan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Tangerang, Sri Pranoto.
"Terakhir kemarin rapat dengan semua pihak baik dengan ketua pengadilan, BPN, BPK, JKC, Polres dan Kodim mebahas menyelesaikan masalah ini," jelasnya
Pihaknya, juga telah mengirimkan surat ke Kemenerian Perumahan Umum dan Penataan Ruang (KemenPUPR) ihwal permohonan penyelesaian masalah warga terdampak Tol JORR 2 di Kampung Baru, Benda.
Baca Juga:Kisah Anak-Anak Korban Penggusuran Tol JORR 2: Trauma hingga Panas Dingin
"Dan Pak Wali Kota telah mengirimkan surat ke KemenPUPR untuk penyelesaian yang dihadapi oleh masyarakat ini," imbuhnya.
Diketahui, persoalan ini terjadi lantaran warga tak terima dengan harga yang ditentukan oleh tim appraisal (BPN).
Mereka menilai harga tersebut tak sesuai. Warga juga menuding ada mafia tanah yang bermain dalam menentukan harga tanah.
"Semuanya termasuk itu (harga tanah), ada dibahas diselesaikan secepatnya agar masyarakat tidak berlarut dengan permasalahan ini. Tadi juga dilakukan pembahasan dengan pak Gubernur tujuannya perceoatan maslah ini," ujarnya.
Salah satu warga, Kiki mengungkapkan, ada kejanggalan dari proses pembebasan lahan. Terlihat dari harga tanah yang ditawarkan tak sesuai.
"Tanah sawah dihargai Rp 7,3 juta juga sedangkan tanah pemukiman ada yang Rp 1,6 sampai 2,3 juta. Kita menuntut keadilan di sana. Kalau dihargai Rp 2 juta gimana kita mau beli rumah lagi. Rumah di Kota Tangerang sekarang mahal-mahal," jelasnya.
Diketahui, eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan ini terterara pada surat penetapan ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang per 8 Mei 2020 nomor 21/PEN.EKS.2020PN.TNG Jo. Nomor. 161/PDT.P.CONS./2019/PN.TNG. Untuk pembangunan jalan bebas hambatan, perkotaan dan fasilitas Jalan Daerah satuan kerja pengadaan tanah jalan tol Kengkareng-Batuceper-Kunciran.
Proses penggusuran rumah warga Benda telah dilaksanakan pada, Selasa (1/9/2020) lalui.
Meski demikian hingga saat ini warga Benda yang tak terima masih berjuang menuntut harga ganti rugi yang layak.
Rencananya mereka akan menuntut ini ke PN Tangerang dengan didampingi tim kuasa hukum yang telah disediakan oleh DPRD Kota Tangerang.
Kontributor : Irfan Maulana