Banyak Limbah B3 di Sungai Cisadane, Sekda: Itu Mah Mesti ke DLH

Sekda Pemkot Tangerang menyebut belum mendapatkan laporan resmi ihwal penemuan limbah medis di Sungai Cisadane.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 03 September 2020 | 20:32 WIB
Banyak Limbah B3 di Sungai Cisadane, Sekda: Itu Mah Mesti ke DLH
Limbah medis COVID-19 (dok komunitas Bank Sampah Sungai Cisadane (Bank Sasuci))

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menilai persoalan limbah Barang Beracun dan Berbahaya (B3) dari fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang banyak ditemukan di aliran Sungai Cisadane, urusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang.

Hal itu disampaikan oleh Sektetaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman. Ia juga menyebut hingga saat ini pihak juga belum melakukan peninjauan di lokasi.

"Itu mah mesti ke DLH. Belum ada langkah peninjauan lokasi," ujarnya kepada SuaraJakarta.id saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (3/9/2020).

Menurutnya sejauh ini Pemkot Tangerang juga belum mendapatkan laporan resmi ihwal penemuan limbah medis tersebut.

Baca Juga:Saraswati Minta Pemkot Tangsel Cepat Atasi Limbah Medis di Sungai Cisadane

"Belum ada laporan resmi," singkat dia.

Meski demikian dirinya mengaku akan menindak siapa saja yang kedapatan membuang limbah B3 fasyankes di Sungai Cisadane sesuai Undang-undang Lingkungan Hidup.

"Ya sesuai ketentuan UU lingkungan hidup akan diterapkan," tegasnya.

Wash Trap

Diberitakan sebelumnya, limbah B3 dari fasyankes atau limbah diduga bekas dipakai untuk medis Covid-19, kerap ditemukan di aliran sungai Cisadane. Salah satu yang kerap menemukan yakni komunitas Bank Sampah Sungai Cisadane (Bank Sasuci).

Baca Juga:Limbah Medis COVID-19 di Sungai Cisadane Dimusnahkan dengan Dibakar

Direktur Bank Sasuci, Ade Yunus mengatakan, limbah medis yang ditemukan setiap harinya mencapai 40-50 buah.

Limbah tersebut didapat terperangkap di Wash trap yang dibentangkan oleh Bank Sasuci.

"Terus sebulan lalu masih ditemukan 10-20 buah sampah medis, kalau minggu-minggu ini sudah mulai berkurang," ujarnya, Selasa (1/9/2020).

Sampah tersebut kemudian langsung dimusnahkan dengan cara dibakar. Lantaran khawatir dapat menimbulkan pencemaran di Sungai Cisadane.

"Langsung kita bakar di incenerator dengan suhu 800 derajat Celsius," imbuhnya.

Sejauh ini pihaknya telah melaporkan temuan tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Tim Gakkum KLHK turun ke Bank Sasuci untuk ambil dokumentasi dan sampel, sampai sekarang kita belum tahu perkembangannya," ujar Ade.

Pemerintah Pusat

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Dedi Suhada mengatakan, sebenarnya soal urusan sungai bukanlah ranahnya. Lantaran sungai merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.

"Pertama sungai itu milik pemerintah pusat yang dikelola oleh BKS Cisadane. Kemudian untuk sampahnya bukan kewenangan DLH tapi PU," ujarnya.

Meski demikian, kata Dedi, pihaknya berfokus untuk penanganan pencemaran Sungai Cisadane.

"Tapi lagi, kita akan menindaklanjuti sesuai kewenangan kita tentang pencemaran sungai. Mungkin limbahnya gimana," kata Dedi.

Sementara itu, terkait temuan sampah medis menurut Dedi belum terlalu mencemari Sungai Cisadane.

Dia menilai Sungai Cisadane masih berstatus ambang batas mutu.

"Kita sama-sama cek kita melakukan pengecekan. Sama bahwa mereka (Sungai Cisadane) masih diambang batas mutu. Artinya normal," kata Dedi.

Pihaknya juga sudah melakukan pengecekan dengan PDAM Tirta Benteng. Hasilnya pun sama, masih normal.

"Hasil pengecekan tidak signifikan. Pencemarannya masih dalam ambang batas molekul," jelas Dedi.

Menurutnya, sampah tersebut berasal dari jebolnya TPA Cipeucang.

Namun, lantaran sungai Cisadane pencemarannya masih berstatus ambang batas mutu, maka pihaknya belum melakukan protes kepada Pemkot Tangsel.

"Karena hasilnya mash normal kita enggak lakukan komplin," kata Dedi.

Meski demikian, diakui Dedi pihaknya belum memiliki petugas yang fokus dalam memantau Sungai Cisadane.

Namun, dia memastikan apabila ditemukan pelaku pembuangan limbah B3 tersebut pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

Dedi menjelaskan pengelolaan limbah B3 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pembuang limbah B3 dapat dijerat pidana dengan sanksi denda mencapai Rp 3 miliar.

Serta produsen limbah B3 yang tidak mengolahlimbahnya kembali dapat didenda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 3 miliar.

"Tapi ya tentunya kalau kita juga akan coba terus menindaklajuti. Kalau ketangkap akan kita tindak," ujarnya.

Dari Tangsel

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, Liza Puspadewi mengatakan, limbah medis yang ditemukan tersebut berasal dari Kota Tangsel.

"Itu biasanya dari Kota Tangerang Selatan. Diujungnya Kota Tangerang di sana, tidak ada rumah sakit kita (Kota Tangerang)," ujarnya.

Liza menjamin kalau, limbah medis tersebut tidak akan sampai ke aliran Sungai Cisadane di Kota Tangerang. Lantaran telah tersumbat di Wash Trap Bank Sasuci.

"Dia (Bank Sasuci) kan bikin tanggul dia tersumbat di sana. Dari Bank Sasuci ke hulu tidak ada Rumah Sakit Kota Tangerang," ujar Liza.

Liza memastikan Rumah Sakit ataupun Puskesmas yang ada di Kota Tangerang telah menjalani prosedur dalam pengelolaan limbah.

"Kalau di Kota Tangerang itu kan ada Binwas (Bimbingan dan Pengawasan). Kita itu Binwas 2 kali setahun ada tata cara pengelolaannya," kata Liza.

Untuk setingkat Puskesmas saja, kata Liza, memiliki Instalasi Pembuangan Limbah (IPAL) untuk pembuangan limbahnya.

"Kita fokuskan untuk pengeloaan limbah infeksius karena itu yang akan menjadi sumber penyakit menular," kata Liza.

Kemudian, untuk limbah padatnya, Kota Tangerang bekerja sama dengan pihak ketiga. Di mana perusahaan jasa ini yang melakukan pemusnahan limbah medis baik dari Puskesmas maupun Rumah Sakit.

"Pihak ketiga. Biasanya itu diangkut oleh mobil khusus agar tidak tercecer kemudian dibawa untuk dimusnahkan," pungkasnya.

Kontributor : Irfan Maulana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini