SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menilai persoalan limbah Barang Beracun dan Berbahaya (B3) dari fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang banyak ditemukan di aliran Sungai Cisadane, urusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang.
Hal itu disampaikan oleh Sektetaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman. Ia juga menyebut hingga saat ini pihak juga belum melakukan peninjauan di lokasi.
"Itu mah mesti ke DLH. Belum ada langkah peninjauan lokasi," ujarnya kepada SuaraJakarta.id saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (3/9/2020).
Menurutnya sejauh ini Pemkot Tangerang juga belum mendapatkan laporan resmi ihwal penemuan limbah medis tersebut.
Baca Juga:Saraswati Minta Pemkot Tangsel Cepat Atasi Limbah Medis di Sungai Cisadane
"Belum ada laporan resmi," singkat dia.
Meski demikian dirinya mengaku akan menindak siapa saja yang kedapatan membuang limbah B3 fasyankes di Sungai Cisadane sesuai Undang-undang Lingkungan Hidup.
"Ya sesuai ketentuan UU lingkungan hidup akan diterapkan," tegasnya.
Wash Trap
Diberitakan sebelumnya, limbah B3 dari fasyankes atau limbah diduga bekas dipakai untuk medis Covid-19, kerap ditemukan di aliran sungai Cisadane. Salah satu yang kerap menemukan yakni komunitas Bank Sampah Sungai Cisadane (Bank Sasuci).
Baca Juga:Limbah Medis COVID-19 di Sungai Cisadane Dimusnahkan dengan Dibakar
Direktur Bank Sasuci, Ade Yunus mengatakan, limbah medis yang ditemukan setiap harinya mencapai 40-50 buah.
Limbah tersebut didapat terperangkap di Wash trap yang dibentangkan oleh Bank Sasuci.
"Terus sebulan lalu masih ditemukan 10-20 buah sampah medis, kalau minggu-minggu ini sudah mulai berkurang," ujarnya, Selasa (1/9/2020).
Sampah tersebut kemudian langsung dimusnahkan dengan cara dibakar. Lantaran khawatir dapat menimbulkan pencemaran di Sungai Cisadane.
"Langsung kita bakar di incenerator dengan suhu 800 derajat Celsius," imbuhnya.
Sejauh ini pihaknya telah melaporkan temuan tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).