Impor dari LN, F Samarkan Bahan Baku Tembakau Gorila Cair sebagai Pemutih

Bahan baku pembuatan gorila cair itu berasal dari Belanda dan Hongkong.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 03 September 2020 | 22:25 WIB
Impor dari LN, F Samarkan Bahan Baku Tembakau Gorila Cair sebagai Pemutih
Ilustrasi barang bukti bahan tembakau gorilla.

Atas perbuatannya itu, F dijerat dengan Pasal 114 (2) sub Pasal 113 (1) lebih sub Pasal 112 (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berupa hukuman mati atau kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak