Atas perbuatannya itu, F dijerat dengan Pasal 114 (2) sub Pasal 113 (1) lebih sub Pasal 112 (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berupa hukuman mati atau kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara.
Impor dari LN, F Samarkan Bahan Baku Tembakau Gorila Cair sebagai Pemutih
Bahan baku pembuatan gorila cair itu berasal dari Belanda dan Hongkong.
Rizki Nurmansyah
Kamis, 03 September 2020 | 22:25 WIB

BERITA TERKAIT
Kadiv Humas Sebut 18 Anggota Polri yang Terindikasi Lakukan Pemerasan Warga Asing Masih Dalam Pemeriksaan
21 Desember 2024 | 21:14 WIB WIBREKOMENDASI
News
Ingin Ada Tempat Berolahraga Selain di GBK, Pramono Bakal Bangun Jogging Track di Sejumlah Tempat
19 April 2025 | 12:14 WIB WIBTerkini