Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya SM kemudian dijerat dengan Pasal 341 KUHP.
Ia juga mendapat ancaman hukuman penjara tujuh tahun serta dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Sementara selingkuhannya akan diselidiki oleh pihak Kepolisian.