ML Sama Laki Orang, Kronologis Ibu Kubur Bayi Hidup-hidup di Rumah

Suami sahnya lagi dipenjara karena kasus narkoba.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 04 September 2020 | 14:36 WIB
ML Sama Laki Orang, Kronologis Ibu Kubur Bayi Hidup-hidup di Rumah
Bayi dikubur hidup-hidup. (ist)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya SM kemudian dijerat dengan Pasal 341 KUHP.

Ia juga mendapat ancaman hukuman penjara tujuh tahun serta dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Sementara selingkuhannya akan diselidiki oleh pihak Kepolisian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini