SuaraJakarta.id - Angka penularan Covid-19 di Kawasan Industri Kabupaten Bekasi tembus diangka 684 kasus. Pasien positif Covid-19 dari kalangan pekerja atau buruh itu tersebar di 22 perusahaan.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebut pasien positif dari klaster industri itu lantaran lemahnya pengawasan oleh perusahaan.
Misalnya, pada saat jam istirahat tidak ada kontrol bagi para pekerja.
Atas dasar itu, pria yang akrab disapa Emil ini menganjurkan perusahaan meniadakan ruang merokok bersama agar terhindar dari penyebaran Covid-19.
Baca Juga:22 Sekolah Tutup Gegara Virus Corona di Prancis
Untuk mengantisipasi penyebaran Corona, kata dia, seluruh ruangan yang tidak memiliki ventilasi udara harus dibongkar.
"Ruang yang tidak berventilasi harus dibobok, diberikan ruang-ruang terbuka diberi jendela. Kalau bisa tidak ada ruang merokok lagi," katanya di kepada wartawan Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat (4/9/2020).
Emil juga menyebut bahwa tingkat penularan pada klaster industri menjadi perhatian serius bagi Pemprov Jabar.
Karenanya, fungsi kontrol dan monitoring harus terus dilakukan untuk menekan angka penyebaran virus.
"Penyebaran klaster industri Bekasi sudah masuk dalam tahapan sangat serius," tegas Emil yang juga menjabat Gubernur Jawa Barat.
Baca Juga:Rekor! 36 Jenazah Covid-19 Dimakamkan di TPU Pondok Ranggon pada 31 Agustus
Selain itu, Emil mendorong agar seluruh perusahaan industri melakukan tes usap kepada pekerjanya secara mandiri.
Menurut dia, tes kesehatan itu menjadi modal utama investasi agar produktivitas tak terhenti.
"Kalau masih memburuk kondisinya, rapid tes masih kami izinkan walaupun tidak kami rekomendasikan secara umum lagi. Kami ingin PCR sebagai rujukan tes utama. Mudah-mudahan dengan langkah ini penyebaran Covid-19 dapat ditangani dan tingkat penyebarannya berkurang," pungkasnya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah