Saat kejadian berlangsung, istri pelaku sedang tidak berada di rumah. Sehingga pelaku leluasa melepaskan birahinya kepada gadis SB.
Gadis SB yang takut dan merasa terancam harus berdiam diri.
"Pelaku sudah kami tangkap Minggu (kemarin)," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:Fakta Baru Kandungan Zat Semburan Lumpur di Kranggan Bekasi
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah