Lokasi SIM Keliling Depok Senin 8 September 2020

Ini dikhususkan untuk wilayah hukum Polres Metro Depok

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 08 September 2020 | 06:25 WIB
Lokasi SIM Keliling Depok Senin 8 September 2020
Petugas mengurus berkas perpanjangan SIM warga di Pelayanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Kamis (4/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Lokasi SIM keliling Depok Senin 8 September 2020 hari ini ada di Villa Cassablanca Jalan Raya Sawangan untuk tempat pelayanan Mobil SIM 1.

Selain itu ada di Toko Meubel Serba Indah Jalan Raya Bambu Kuning, Bojonggede. Tempat pelayanan Mobil SIM 2.

Ini dikhususkan untuk wilayah hukum Polres Metro Depok

Sim keliling ini khusus untuk perpanjangan SIM, bukan untuk permohonan SIM baru.

Baca Juga:Apa Kepentingannya dan Siapa Diuntungkan Spanduk PKI Perjuangan

Surat Ijin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Lokasi SIM keliling Depok akan berlangsung Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, dan Sabtu.

Sementara tanggal merah dan libur nasional tidak beroperasi. Selain itu akhir bulan juga tidak beroperasi.

Berikut jadwal SIM keliling bekasi berdasar akun https://satlantas.polresmetrodepok.com/simkeliling

Untuk jadwal jam operasional pelayanan SIM mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Sedangkan untuk pendaftaran pelayanan ditutup pukul 10.00 WIB.

Baca Juga:Lokasi SIM Keliling Jakarta, Senin 7 September 2020, Ada di 4 Tempat

Perlu diketahui layanan maksimal pemohon SIM adalah 200 orang.

Untuk mengetahui berapa biaya perpanjangan SIM, berikut daftar harga perpanjang SIM 2020:

  • Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000.
  • Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000.
  • Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000.
  • Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000.

Syarat-syarat perpanjang SIM berupa dokumen yang harus dibawa dan dilengkapi sebagai berikut:

  • KTP Asli dan fotokopinya 2 lembar.
  • SIM A atau C yang masih berlaku dan
    fotokopinya 2 lembar.
  • Surat keterangan sehat yang diurus di loket khusus.
  • Biaya perpanjang SIM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini