- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000.
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000.
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000.
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000.
Syarat-syarat perpanjang SIM berupa dokumen yang harus dibawa dan dilengkapi sebagai berikut:
- KTP Asli dan fotokopinya 2 lembar.
- SIM A atau C yang masih berlaku dan
fotokopinya 2 lembar. - Surat keterangan sehat yang diurus di loket khusus.
- Biaya perpanjang SIM.