Kasus Corona Meroket, DKI Ubah 13 RSUD Jadi RS Khusus Covid-19

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 399 tahun 2020

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 08 September 2020 | 09:57 WIB
Kasus Corona Meroket, DKI Ubah 13 RSUD Jadi RS Khusus Covid-19
Sebagai ilustrasi: Puskesmas lokasi uji klinis Vaksin Corona Sinovac di Bandung. (Suara.com/Cesar)

SuaraJakarta.id - Jumlah pasien yang terjangkit virus corona di Jakarta belakangan meningkat hingga ribuan orang setiap harinya. Mengantisipasi hal ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah Rumah Sakit (RS) khusus Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 399 tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah yang Sepenuhnya Menyelenggarakan Pelayanan Penanggulangan Penyakit Corona Virus Disease-2019 (Covid-19).

Dalam surat yang diteken oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti pada Jumat (4/9/2020) lalu, disebutkan pasien selain covid-19 akan dipindahkan ke RS lain. Pasalnya layanan untuk non-corona akan ditiadakan di 13 RS itu.

“Memindahkan pelayanan pasien rawat inap dan rawat jalan non-Covid-19 ke rumah sakit lain yang melayani pasien non-Covid-19 sesuai ketentuan,” kata Widyastuti dalam SK itu yang dikutip Suara.com, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga:Buruh Positif Corona, Pabrik Khong Guan Langgar Banyak Protokol Kesehatan

Dalam pelaksanaannya, Dinkes akan melakukan penatalaksanaan, pelayanan rujukan pasien dan rujukan spesimen Covid-19 yang berkualitas sesuai standar. Setelah itu menerapkan penyesuaian standar pelayanan Covid-19, alur pelayanan, pengaturan ruangan dan penerapan pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) di seluruh area rumah sakit.

“Meningkatkan kapasitas sumber daya yang diperlukan, mengembangkan sarana dan prasarana, ketersediaan obat, alat kesehatan, alat pelindung diri, bahan medis habis pakai, sumber daya kesehatan lainnya,” kata Widyastuti.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengatakan nantinya pemindahan pasien selain Covid-19 akan dilakukan setelah masa perawatan selesai.

"Setelah Pasien non covid yang masih dirawat, selesai masa perawatan maka selanjutnya hanya menerima pasien Covid," tutur Dwi saat dikonfirmasi.

Berikut daftar 13 RSUD yang ditetapkan untuk menangani pasien Covid-19:

Baca Juga:Perpusnas Tutup karena 4 Pegawai Positif Corona

  1. RSUD Cengkareng, Jakarta Barat
  2. RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  3. RSUD Tanah Abang, Jakarta Pusat
  4. RSUD Cempaka Putih, Jakarta Pusat
  5. RSUD Sawah Besar, Jakarta Pusat
  6. RSUD Tugu Koja, Jakarta Utara
  7. RSUD Pademangan, Jakarta Utara
  8. RSUD Kalideres, Jakarta Barat
  9. RSUD Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
  10. RSUD Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
  11. RSUD Jati Padang, Jakarta Selatan
  12. RSUD Kramat Jati, Jakarta Timur
  13. RSUD Ciracas, Jakarta Timur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini