Anies Kembali Berlakukan WFH di Perkantoran Jakarta, Ini Respons KPK

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali melakukan pemberlakukan PSBB total di Jakarta mulai Senin depan.

Rizki Nurmansyah | Welly Hidayat
Rabu, 09 September 2020 | 22:22 WIB
Anies Kembali Berlakukan WFH di Perkantoran Jakarta, Ini Respons KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/12/2019). [ANTARA]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan akan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total.

Hal itu menyusul semakin bertambahnya warga Jakarta yang terjangkit virus covid-19. Hingga angka kematian yang terus meningkat.

Dengan adanya kebijakan kembali PSBB total, maka para pekerja kantoran diminta bekerja dari rumah atau work from home.

Menanggapi kebijakan PSBB total ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih tetap menjalankan Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPK terkait penerapan bekerja sebanyak 50 persen pegawainya yang datang ke kantor.

Baca Juga:Jakarta PSBB Total, Semua Tempat Hiburan Ditutup Kembali

"Jam kerja pegawai saat ini masih berlaku SE Sekjen KPK yang terakhir pasca beberapa pegawai terpapar Covid waktu yang lalu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).

Maka itu, Ali belum dapat menyampaikan langkah KPK selanjutnya mengenai kebijakan Pemprov DKI kembali berlakukan WFH.

"Berikutnya, belum ada info lebih lanjut," ucap Ali.

"Namun demikian, untuk penanganan perkara yang memang menurut ketentuan UU ada batasan waktunya tentu akan tetap segera diselesaikan dengan protokol kesehatan ketat," tutup Ali.

Jakarta PSBB Total

Baca Juga:Anies: Hanya Tempat Ibadah di Kampung dan Komplek yang Boleh Dibuka

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali akan melakukan pemberlakukan PSBB total di Jakarta.

Keputusan ini diambil setelah Anies melalukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI.

Ia dan jajarannya memutuskan untuk menerapkan PSBB sebelum masa transisi atau pembatasan yang lebih ketat dari sekarang.

Dengan kebijakan baru ini, maka kegiatan yang sudah sempat diizinkan dengan pembatasan kapasitas kembali dilarang. Misalnya seperti bekerja di kantor, hingga beribadah.

"Kita semua dalam pertemuan tadi bersepakat untuk tarik rem darurat, yaitu bekerja di rumah, belajar dari rumah, dan usahakan beribadah juga dari rumah," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Kebijakan PSBB total ini akan diterapkan mulai Senin, 14 September 2020 mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini