Darurat PSBB Total Jakarta, Jam Operasional TransJakarta Dibatasi

Saat ini kondisi Jakarta lebih darurat dari pada awal wabah.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 10 September 2020 | 10:10 WIB
Darurat PSBB Total Jakarta, Jam Operasional TransJakarta Dibatasi
Anies Baswedan mengumumkan bahwa bioskop di Jakarta akan segera dibuka. (Youtube BNPB Indonesia)

SuaraJakarta.id - Jam operasional TransJakarta akan dibatasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total yang mulai diberlakukan pada 14 September 2020 besok. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan kembali membatasi transportasi umum dan kegiatan publik harus ditunda.

Saat ini kondisi Jakarta lebih darurat dari pada awal wabah. Karenanya Anies meminta mereka tidak ke luar rumah bila tidak terpaksa.

"Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jamnya. ganjil-genap untuk sementara akan ditiadakan, tapi bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu malam.

"Tentu ada pertanyaan bagaimana dengan pergerakan orang keluar masuk Jakarta, idealnya kita bisa membatasi pergerakan keluar waktu Jakarta hingga minimal, tapi dalam kenyataannya ini tidak mudah ditegakkan hanya oleh Jakarta saja, butuh koordinasi dengan pemerintah pusat, terutama dengan Kemenhub dan tetangga-tetangga kita di Jabodetabek karenanya kami akan segera berkoordinasi," kata Anies.

Baca Juga:Wali Kota Pastikan Bekasi Tak Lakukan PSBB Total Seperti Jakarta

Sementara untuk kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan yang sifatnya pengumpulan massa atau kegiatan-kegiatan komunitas besar tidak boleh dilakukan.

"Bahkan saya boleh menganjurkan, kumpul-kumpul seperti reuni, pertemuan keluarga dan lain-lain yang sifatnya mengumpulkan orang dari berbagai tempat, sebaiknya ditunda," ujar Anies.

"Ingat, penularan di acara seperti Ini potensinya sangat besar dan bila kita merasa aman, merasa nyaman di acara seperti ini hanya karena kita kenal dengan orang lain, potensi penularannya tetap tinggi," ucap Anies.

PSBB Total ini otomatis mengembalikan kebijakan pembatsan yang dilakukan oleh Jakarta pada Maret 2020 saat pandemi COVID-19 mulai menyebar di Jakarta.

Sebelumnya, dengan melihat ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU yang terpengaruh oleh rataan kasus positif COVID-19 (positivity rate) sebesar 13,2 persen yang di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka lima persen, serta perkembangan angka kematian, akhirnya DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan PSBB Total.

Baca Juga:Ngeluh PSBB Total, Ardhito Pramono Dicibir Karena Bawa-bawa Fisika

"Dengan melihat keadaan darurat ini gak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi, inilah rem darurat yang harus kita tarik, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu bukan lagi masa transisi tapi PSBB seperti awal dulu dan melakukan rem darurat dan semua kegiatan harus kembali dilakukan di rumah," ujar Anies menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak