SuaraJakarta.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mewajibkan seluruh bangunan, jalan, hingga media informasi wisata di kawasan Kota Tua Jakarta menggunakan Bahasa Indonesia.
Nadiem menyebut kawasan Kota Tua merupakan Kawasan Praktik Baik Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik sehingga wajib menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.
"Kawasan Kota Tua jadi contoh bentuk pembinaan pada kawasan lain yang jadi ikon DKI Jakarta, serta masyarakat Jakarta yang sangat heterogen. Melalui kesempatan ini saya tetapkan Kota Tua Jakarta sebagai kawasan praktik baik pengutamaan bahasa negara di ruang publik," kata Nadiem dalam konferensi pers, Rabu (9/9/2020).
Keputusan Nadiem berdasar pada Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 36 yang mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia pada nama geografi di Indonesia.
Baca Juga:Dianggap Kurang Bernilai, DPR Minta Kota Tua Dijadikan Tempat Rapat
Nadiem menyebut penetapan ini juga didukung Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Daerah yang mewajibkan Bahasa Indonesia digunakan dalam nama geografi sampai nama gedung di wilayah Indonesia.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbud, Endang Aminudin Aziz menjelaskan bahasa asing akan tetap dimuat dalam beberapa papan informasi, namun posisinya tetap di bawah bahasa Indonesia.
"Pengutamaan bahasa negara ini bukan berarti menafikan kebutuhan informasi dalam bahasa asing. untuk itu bahasa asing tetap dapat digunakan pada papan informasi," kata Endang.
Selain kawasan Kota Tua, Taman Mini Indonesia Indah terlebih dahulu telah ditetapkan Mendikbud 2016-2019 Muhadjir Effendy sebagai kawasan praktik baik penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik pada 6 Agustus 2020.
Baca Juga:Wisatawan Mulai Padati Kota Tua