Anies Berlakukan Lagi PSBB Total, Epidemiolog UI: Pilihan Logis

"Sampai kapan PSBB itu dilakukan? Sampai kasus penularan menurun sangat signifikan."

Rizki Nurmansyah
Kamis, 10 September 2020 | 15:59 WIB
Anies Berlakukan Lagi PSBB Total, Epidemiolog UI: Pilihan Logis
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan PSBB Jakarta sebagai masa transisi menuju new normal. [Tangkapan layar YouTube Pemprov DKI Jakarta]

SuaraJakarta.id - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan PSBB total mulai 14 September 2020 mendatang, dinilai tepat.

Hal itu disampaikan epidemiolog Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono, melalui akun Instagram pribadinya, Kamis (10/9/2020).

Pandu menilai kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya di Jakarta, memang harus segera dikendalikan.

"Pilihan untuk PSBB ketat (lockdown) itu logis di saat indikator pantau pandemi sudah mengindikasikan kondisi yang sangat mencemaskan. Penularan harus cepat dikendalikan," tulis Pandu.

Baca Juga:PSBB Total, Pengamat: Jaga Distribusi Barang Agar Tak Terjadi Panic Buying

Lebih jauh, Pandu menyarankan agar penerapan PSBB Jakarta terus dilakukan sampai tingkat penularan Covid-19 di Jakarta menurun.

Dia meminta agar Anies tak melonggarkan aktivitas publik sebelum kondisi Jakarta benar-benar aman dari penyebaran Covid-19.

"Sampai kapan PSBB itu dilakukan? Sampai kasus penularan menurun sangat signifikan, jangan paksakan untuk dilonggarkan bila kondisi objektif belum tercapai," ujarnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut PSBB transisi, dan memberlakukan PSBB total mulai pekan depan.

Seluruh aktivitas sosial dan ekonomi di Ibu Kota Jakarta dibatasi dengan penuh pengawasan.

Baca Juga:Tanggapi Anies, Imam Besar Istiqlal: ke Masjid Sunah, Jaga Kesehatan Wajib!

Berbagai aktivitas perkantoran, usaha, hiburan, dan transportasi kembali dibatasi guna mencegah penularan Covid-19.

"Mulai senin tanggal 14 september, bukan kegiatan usaha atau kantornya yang berhenti. Tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegitan usaha jalan, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak beroperasi," jelas Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020) malam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini