Persoalan itu bisa diselesaikan bila pemerintah daerah mau memakai Alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 5,03 triliun untuk penanggulangan Covid-19 di Jakarta.
"Dari anggaran itu bisa diberikan subsidi kepada rumah sakit swasta agar tetap menerima pasien Covid-19 yang tidak rekanan dengan BPJS Kesehatan," ujarnya.
Terkait dengan kebijakan baru dari Anies memberlakukan PSBB Total mulai Senin (14/9/2020), Wibi mendukung keputusan itu.
"Kita tahu rumah sakit rujukan sudah hampir penuh dan ini menjadi fokus utama gubernur karena khawatir ada penumpukan di rumah sakit. Kami mohon kepada pengertian warga DKI untuk memahami kondisi sekarang yang amat darurat," katanya.
Baca Juga:PSBB Total Diterapkan di DKI, Satgas Covid Dukung Anies Injak Rem Darurat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut kebijakan PSBB Transisi dan mengembalikan kebijakan PSBB yang diperketat.
Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk menarik rem darurat.
"Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9) malam. [Antara]