Tak Ada Petugas Jaga di Check Point, Wakil Wali Kota Serang Ngamuk

Wakil Wali Kota Serang menghukum Kasatpol PP push up 10 kali.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 10 September 2020 | 18:27 WIB
Tak Ada Petugas Jaga di Check Point, Wakil Wali Kota Serang Ngamuk
Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin (kedua dari kiri) menghukum Kasatpol PP Kota Serang Kusna Ramdhani (kiri) push up 10 kali, Kamis (10/9/2020). [Suara.com/Yadhi Deslatama]

Usai di hukum push up dan diomeli Wakil Wali Kota Serang, petugas di check point Kalodran langsung berkumpul dan menjalankan pemeriksaan suhu tubuh ke pengendara yang melintas di jalan penghubung antara Kota Serang dengan Kabupaten Serang itu.

"Karena sudah keputusan Wali kota, jadi ya saya minta semua mematuhinya," pungkas Subadri.

Terkini

Sejumlah peserta aksi pun langsung menyulut korek ke bendera tersebut. Ada dua buah bendera yang saat dibakar oleh massa.

News | 19:36 WIB

Ramadhan belum bisa menjelaskan secara rinci terkait senpi Dito Mahendra yang diserahkan penyidik KPK, termasuk jenis-jenisnya.

News | 18:40 WIB

Ramadhan mengungkapkan bahwa Yusuke selama melarikan diri dan terdeteksi di Indonesia menggunakan nama samaran.

News | 18:35 WIB

Polda Metro Jaya dengan tegas melarang warga berkonvoi kendaraan dan berkerumun sambil menunggu waktu sahur saat Ramadhan 2023.

News | 12:59 WIB

Penghargaan ini diharapkan dapat semakin mendukung penggunaan produk dalam negeri.

News | 16:36 WIB

Ada dua jenis efek yang ditawarkan pada layanan urun dana, yakni saham syariah dan sukuk.

Lifestyle | 15:01 WIB

Inspect Auto lebih unggul dengan menawarkan harga yang lebih terjangkau.

Lifestyle | 14:26 WIB

Pendidikan dan kesehatan menjadi fokus SiCepat dalam programnya kali ini.

News | 19:35 WIB

Adapun bagian tubuh yang hilang dari mayat korban mutilasi tersebut yaitu kepala dan kakinya

News | 15:23 WIB

Umar ditetapkan sebagai DPO atas laporan polisi: LP/52-a/XII/2015/Papua/Res Paniai, tanggal 20 Desember 2015 terkait kasus penganiayaan.

News | 13:47 WIB

Inisial kelima terduga teroris itu yakni ZA, KB, AF, MA, dan RAM.

News | 11:38 WIB

Arch:ID merupakan perhelatan yang paling ditunggu para arsitek di Indonesia.

News | 11:36 WIB

Terpidana dinyatakan sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhkan pidana penjara 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta.

News | 22:10 WIB

Kecelakaan maut pesepeda wanita itu terjadi di Villa Bintaro Regency, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tagsel), sekitar pukul 07.45 WIB.

News | 21:49 WIB

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap motif penusukan terhadap juru parkir ini.

News | 21:37 WIB
Tampilkan lebih banyak