Tolak PSBB Total seperti Jakarta, Airin Andalkan Tes dan Tracing Contact

Wali Kota Tangsel Airin menolak penerapan PSBB total seperti yang akan dilakukan di DKI Jakarta awal pekan depan.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 10 September 2020 | 19:30 WIB
Tolak PSBB Total seperti Jakarta, Airin Andalkan Tes dan Tracing Contact
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah Check Point PSBB. [foto istimewa]

SuaraJakarta.id - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany menolak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.

Airin menegaskan tak akan mengikuti langkah Provinsi DKI Jakarta yang akan menerapkan PSBB total mulai Senin, 14 September 2020.

Airin menerangkan, pihaknya tidak akan menerapkan PSBB secara ketat seperti awal diberlakukan. Lantaran mengklaim, bisa mengendalikan penyebaran Covid-19.

"Kalau kemarin kita masih bisa mengatasi Orang Tanpa Gejala (OTG), bisa isolasi mandiri dan kalau tidak bisa isolasi mandiri dimasukan ke RLC (Rumah Lawan Covid-19)," kata Airin setelah mengikuti rapat koordinasi Forkopimda Se-Jabodetabek via daring, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga:Jakarta PSBB Total, Dunia Fantasi dan Ancol Tutup Sementara

"Kalau ditemukan di perkantoran ada yang positif, segera kita lockdown 3 hari dengan lakukan tes rapid dan tracking gitu kan," tambahnya.

Airin menuturkan, modal percaya dirinya itu muncul dengan mengandalkan tes dan tracing kontak.

Dengan tes dan tracing kontak tersebut, dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 agar tidak meluas.

"Dengan tes dan tracing kontak minimal kita mendorong orang-orang, kalau OTG isolasi mandiri. Kalau enggak mampu isolasi mandiri, maka dibawa ke RLC dikarantina selama 14 hari. Tapi kalau ternyata negatif ya silakan pulang. Tes dan tracing terus kita jalankan, penting itu!" tegasnya.

Diketahui, Pemkot Tangsel melakukan perpanjangan PSBB ke-10 tahap 11 selama 14 hari hingga 20 September mendatang.

Baca Juga:Airlangga Salahkan Anies karena IHSG Merosot, Wagub DKI Bawa Nama Jokowi

Aktivitas ekonomi usaha masyarakat dilonggarkan, terkecuali untuk jenis usaha tempat hiburan malam, spa, karaoke, dan panti pijat masih dilarang beroperasi.

Airin juga menolak memberlakukan PSBB Total lantaran tidak ada intruksi dari Gubernur Banten Wahidin Halim.

Tetapi, jika kemudian itu diterapkan, pihaknya akan manut pada kebijakan yang dikeluarkan.

"Kalau Gubernur Banten yang meminta untuk melakukan PSBB secara total, kami bisa dan bersedia. Karena kan itu kebijakan. Saya yakin kalau provinsi akan melihatnya secara luas dan berdasarkan data. Kita ikut aja," pungkasnya.

Sementara itu, jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 di Tangsel terus bertambah.

Berdasarkan data pada website lawancovid19.tangerangselatankota.go.id update Kamis (10/9/2020) tercatat, ada penambahan 7 kasus positif menjadi 860 kasus.

Rinciannya 49 orang meninggal, 108 dirawat dan 703 orang dinyatakan sembuh.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak