"Kami menolak karena Pemprov DKI tidak transparansi,"ujar August.
Seperti diketahui, pada Rabu (9/9/2020) malam, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut PSBB transisi dan memberlakukan kembali PSBB total.
"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa memberlakukan PSBB seperti awal pandemi. inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies di Balai Kota Jakarta.
Alasan Anies untuk mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta, karena tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.
Baca Juga:Bukan PSBB, Ini Strategi Pemkot Makassar Keluar dari Daftar Zona Merah