Imbau Umat yang Ada di Zona Merah Covid, Kemenag: Ibadah di Rumah Dulu

Kemenag dan MUI kembali lagi mengimbau masyarakat untuk menaati protokol kesehatan.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 11 September 2020 | 14:19 WIB
Imbau Umat yang Ada di Zona Merah Covid, Kemenag: Ibadah di Rumah Dulu
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi di Masjid Istiqlal Jakarta. (Suara.com/Ummi HS).

SuaraJakarta.id - Meroketnya kasus Covid-19 di Tanah Air membuat masyarakat diimbau untuk menjalankan ibadah di rumah. Khususnya yang berada di zona merah.

Hal itu disampaikan Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Kami imbau umat yang tinggal di kawasan dengan kasus positif Covid-19 yang tinggi, agar sementara membatasi aktivitas di luar, serta beribadah di rumah dulu," kata Menag Fachrul Razi, Jumat (11/9/2020).

Imbauan serupa juga disampaikan MUI. Saat ini penyebaran Covid-19 tidak terkendali.

Baca Juga:Tengku Ditantang Jangan Cuma Bisa Teriak PKI, Tapi Berikan Buktinya

Karena itu, MUI meminta umat Islam khususnya, agar tidak melaksanakan salat jemaah seperti salat Jumat dan shalat lima waktu di masjid atau musala.

Tujuan ini, menurut MUI untuk kemaslahatan yang lebih luas.

"Di daerah yang penyebaran virusnya sudah terkendali pelaksanaan salat Jumat dan salat lima waktunya hendaklah memperhatikan protokol kesehatan yang ketat," kata Sekjen MUI Anwar Abas dikutip dari Times Indonesia—jaringan Suara.com.

MUI juga menganjurkan umat Islam agar meningkatkan amal salih dengan membantu saudara-saudara serta handai taulan berupa zakat infak dan sedekah.

Terutama para tetangga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.

Baca Juga:Update Daftar Zona Merah Covid-19 di Bali

Seperti diketahui, kasus Covid-19 di beberapa daerah terus meningkat.

Karenanya Kemenag dan MUI kembali lagi mengimbau masyarakat untuk menaati protokol kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini