SuaraJakarta.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan telah melayangkan surat pemanggilan permintaan klarifikasi terhadap lima orang terlapor kasus keributan akibat knalpot bising di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kuningan, Jakarta Selatan.
"Kita sudah kirim panggilan, kita akan klarifikasi minggu depan. Ada empat sampai lima orang yang kita duga terlapor. Nanti kita lihat klarifikasinya," kata Kanit Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ricky Pranata di kantornya, Jumat (11/9/2020).
Ricky mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari pelapor berinisial MH pada Minggu (6/9) terkait tindak pidana Pasal 335 tentang kekerasan dengan ancaman. Dari laporan tersebut, pelapor melaporkan lima orang yang diduga melakukan kekerasan dan pengancaman kepada palapor.
Peristiwa tersebut viral di media sosial karena pelapor dihukum oleh pengendara lain untuk mendengarkan knalpot bisingnya di parkiran. Selain itu, pengendara yang masih berstatus mahasiswa tersebut juga telah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga:Anita Kolopaking Resmi Cabut Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Menurut Ricky, saat ini pihaknya masih mendalami laporan tersebut dengan meminta keterangan dari pelapor serta satu orang saksi.
"Barang bukti kita sudah cukup banyak terdapat dari media sudah banyak beredar luas ya videonya, jadi kita duga terlapor, kita akan layangkan surat pemanggilan," ujar Ricky.
Ricky membenarkan bahwa pelapor berinisial MH adalah pengendara yang menggunakan knalpot bising hingga memicu keributan. Namun, pihaknya masih perlu mendalami dari keterangan para terlapor terkait apa yang memicu keributan terjadi.
"Jadi ceritanya memang masih simpang siur, namun dari versi pelapor sendiri bukan pelapor yang mulai duluan, tetapi ada oknum yang lain memulai duluan dan dia mengaku juga ikut-ikutan," tuturnya. (Antara)
Baca Juga:Berkebun di Rumah, Cara Berhemat Belanja di Tengah Pandemi