Kategori Non-Esensial, 19 Pasar Tradisional di Jaktim Terdampak PSBB Total

Hanya sektor esensial yang boleh beroperasi dengan kapasitas minimal selama penerapan PSBB total.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 12 September 2020 | 20:02 WIB
Kategori Non-Esensial, 19 Pasar Tradisional di Jaktim Terdampak PSBB Total
Pasar Gembrong menjadi salah satu pasar tradisional yang terdampak PSBB total. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Sebanyak 19 dari 33 pasar tradisional di wilayah Jakarta Timur (Jaktim) yang masuk dalam kategori non-esensial akan terdampak Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB total yang diberlakukan mulai Senin (14/9/2020).

"Kalau dari data kami ada 14 pasar dengan kriteria esensial (bidang usaha vital), dari total 33 pasar tradisional. Artinya, ada sekitar 19 pasar yang saat ini berkategori non-esensial," kata Kasi Operasional Satpol PP Jakarta Timur Badrudin, Sabtu (12/9/2020).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan dispensasi bagi sektor esensial untuk tetap beroperasi dengan kapasitas minimal selama penerapan PSBB total.

Kegiatan usaha esensial bisa beroperasi asal tidak secara penuh seperti masa normal, dan disertai dengan pembatasan jumlah pengunjung maupun pedagang dan karyawan.

Baca Juga:Kepastian PSBB Total di Jakarta Bakal Diumumkan Minggu Siang

Badrudin mengatakan kriteria usaha esensial bergerak pada 11 sektor usaha di antaranya kesehatan, bahan pangan atau makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi Informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Sedangkan 19 pasar tradisional di sepuluh kecamatan Jakarta Timur, kata Badrudin, masuk dalam kriteria non-esensial sehingga diperkirakan terdampak kebijakan PSBB total.

"Misalnya seperti Pasar Gembrong, itu bukan kriteria pasar esensial karena yang didagangkan produk mainan yang tidak bersifat vital," katanya.

Terkait implementasi PSBB total di 19 pasar non-esensial tersebut, Badrudin masih menunggu petunjuk pelaksanaan teknis dari Pemprov DKI.

"Sampai sore ini saya belum mendapat arahan terkait mekanisme PSBB total di Jaktim," katanya. [Antara]

Baca Juga:Jelang PSBB Total, Pedagang Pasar Pramuka Berharap Dapat Insentif

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak