Minta Anies Perketat Akses Jakarta ke Puncak, Bupati Bogor: yang Repot Kita

"Jadi pintu keluar (Jakarta) juga harus diketatin jangan pintu masuk (Puncak) aja tapi keluar juga diketatin," kata Bupati Bogor Ade Yasin.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 12 September 2020 | 20:29 WIB
Minta Anies Perketat Akses Jakarta ke Puncak, Bupati Bogor: yang Repot Kita
Bupati Bogor Ade Yasin (Antara)

SuaraJakarta.id - Bupati Bogor Ade Yasin meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perketat akses dari Jakarta menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Permintaan ini menyusul jelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB total pada, Senin (14/9/2020) pekan depan.

"Jadi pintu keluar (Jakarta) juga harus diketatin jangan pintu masuk (Puncak) aja tapi keluar juga diketatin, karena yang dapat repotnya ya kita. Karena kita satu-satunya yang tidak (zona) merah," kata Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (12/9/2020).

Pemkab Bogor bersama unsur TNI-Polri melakukan pembatasan 50 persen pengunjung di Jalur Puncak, jelang penerapan PSBB total DKI Jakarta.

Baca Juga:Kategori Non-Esensial, 19 Pasar Tradisional di Jaktim Terdampak PSBB Total

Pembatasan pengunjung dengan cara memutar balik beberapa kendaraan di pintu Tol Gadog itu demi mengantisipasi membeludaknya pengunjung Kawasan Puncak dari DKI Jakarta.

Tak hanya itu, rencana PSBB total DKI Jakarta juga membuat Ade Yasin menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) baru No 60 Tahun 2020 mengenai perpanjangan PSBB praadaptasi kebiasaan baru (pra-AKB).

"Ada pembatasan aktivitas di pusat-pusat keramaian itu diatur dalam Perbup 60, sebagai perpanjangan ketiga PSBB pra-AKB yang berlaku mulai 11 September 2020 hingga 29 September 2020," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor.

Meski semua pusat keramaian diwajibkan tutup pukul 19.00 WIB, tapi waktu buka dan jumlah maksimal pengunjung ditetapkan sesuai masing-masing jenis usahanya.

Khusus bagi mal diizinkan beroperasi pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 60 persen dari kapasitas tempat.

Baca Juga:Kepastian PSBB Total di Jakarta Bakal Diumumkan Minggu Siang

Kemudian, supermarket, tempat makan, dan kafe diperbolehkan beroperasi pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini