RESMI! Kota Bekasi Terapkan Jam Malam, Pukul 23.00 WIB Dilarang Berkeliaran

Bekasi tidak terapkan PSBB total.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 14 September 2020 | 12:18 WIB
RESMI! Kota Bekasi Terapkan Jam Malam, Pukul 23.00 WIB Dilarang Berkeliaran
Ilustrasi jam malam. [ANTARA FOTO/Siswowidodo]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Bekasi tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total. Keputusan resmi ini disampaikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi usai menggelar rapat evaluasi bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Stadion Patriot Candrabhaga, Senin (14/9/2020) tadi.

Dalam keputusannya, Rahmat mengatakan bahwa Pemkot Bekasi tetap meneruskan kebijakan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) masyarakat produktif aman Covid-19.

Hanya saja, ada evaluasi yaitu dengan membatasi aktivitas warga sampai pukul 23.00 WIB.

"Kita evaluasi adanya jam kegiatan hingga pukul 23.00 WIB," kata Rahmat kepada wartawan di Stadion Patriot, Senin (14/9/2020).

Baca Juga:Jakarta Masih Padat di Hari Pertama PSBB Total

Rahmat menjelaskan, dalam kebijakan ATHB masyarakat produktif aman Covid-19 telah terdapat beberapa poin penting.

Misalnya adalah dengan membentuk RW Siaga di 56 kelurahan dari 12 kecamatan.

Menurutnya, penerapan PSBB secara mikro sudah dilakukan jauh-jauh hari oleh Pemkot Bekasi.
Hanya saja, belum ada batasan waktu kegiatan. Karenanya, Pemkot Bekasi akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).

Di dalamnya mengatur pembatasan jam operasional toko, mall, atau pusat kegiatan masyarakat hingga pukul 23.00 WIB.

Pihaknya tidak memutuskan untuk melaksanakan PSBB total lantaran beberapa pertimbangan.
Di antaranya, ekonomi masyarakat, serta kabar yang diterima dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memfasilitasi pemanfaatan hotel dan rumah sakit untuk penanganan isolasi mandiri dan perawatan.

Baca Juga:Jakarta PSBB Total, Ini yang harus Dipatuhi Pengelola Hotel

"Artinya pukul 23.00 WIB tidak ada lagi warga yang beraktivitas di luar rumah. ATHB ini kan kita untuk menanggulangi covid, namun tidak mengganggu aktivitas kerja masyarakat sehingga roda perekonomian terus berputar," ujar dia.

Saat ini, sambung Rahmat, pemerintah memperketat pendataan pada warga yang tiba dari luar kota atau setelah bepergian dari luar kota, melacak warga dengan keluhan kesehatan setelah bepergian, hingga mengawasi isolasi mandiri yang memungkinkan untuk dilakukan di rumah.

Ia menyampaikan, dalam satu hari, jumlah sampel yang diambil mencapai 200-300 sampel menggunakan metode rapid untuk melakukan tracing. Memasuki pertengahan September ini, jumlah klaster keluarga masih menjadi perhatian, mencapai 222 keluarga.

"Hingga kemarin, kami terus melakukan tracing kepada 1.295 sampel pada lokasi RW terdampak, tepat yang berada di sekitar temuan kasus baru," pungkasnya.

Sementara itu, Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota bakal turun tangan menertibkan masyarakat di wilayah hukumnya soal aturan jam malam yang ditetapkan Pemerintah Kota Bekasi. Masyarakat yang nekat masih berkumpul di atas pukul 23.00 WIB bakal dibubarkan.

Kapolres Metropolitan Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko menjelaskan peraturan ini akan dilakukan mulai malam ini.

Fokus utama adalah pada titik keramaian seperti di Alun-Alun Kota Bekasi, Jalan Pramuka-Veteran dan Icon Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani.

"Setelah pukul 23.00 WIB, tidak ada lagi aktivitas warga, apalagi sampai nongkrong-nongkrong," kata Wijonarko.

Polisi bersama dengan Pemkot Bekasi juga akan mendisiplinkan pedagang. Misalnya di Alun-alun Kota Bekasi dimana banyaknya jumlah pedagang.

"Ya, itu nanti kita akan atur agar terjadwal, tidak sampai menumpuk seperti itu. Kita akan sosialisasikan nanti kepada mereka sekaligus mengingatkan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan saat ini," tutup Wijonarko.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini