SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Bekasi tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total. Keputusan resmi ini disampaikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi usai menggelar rapat evaluasi bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Stadion Patriot Candrabhaga, Senin (14/9/2020) tadi.
Dalam keputusannya, Rahmat mengatakan bahwa Pemkot Bekasi tetap meneruskan kebijakan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) masyarakat produktif aman Covid-19.
Hanya saja, ada evaluasi yaitu dengan membatasi aktivitas warga sampai pukul 23.00 WIB.
"Kita evaluasi adanya jam kegiatan hingga pukul 23.00 WIB," kata Rahmat kepada wartawan di Stadion Patriot, Senin (14/9/2020).
Baca Juga:Jakarta Masih Padat di Hari Pertama PSBB Total
Rahmat menjelaskan, dalam kebijakan ATHB masyarakat produktif aman Covid-19 telah terdapat beberapa poin penting.
Misalnya adalah dengan membentuk RW Siaga di 56 kelurahan dari 12 kecamatan.
Menurutnya, penerapan PSBB secara mikro sudah dilakukan jauh-jauh hari oleh Pemkot Bekasi.
Hanya saja, belum ada batasan waktu kegiatan. Karenanya, Pemkot Bekasi akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).
Di dalamnya mengatur pembatasan jam operasional toko, mall, atau pusat kegiatan masyarakat hingga pukul 23.00 WIB.
Pihaknya tidak memutuskan untuk melaksanakan PSBB total lantaran beberapa pertimbangan.
Di antaranya, ekonomi masyarakat, serta kabar yang diterima dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memfasilitasi pemanfaatan hotel dan rumah sakit untuk penanganan isolasi mandiri dan perawatan.
Baca Juga:Jakarta PSBB Total, Ini yang harus Dipatuhi Pengelola Hotel
"Artinya pukul 23.00 WIB tidak ada lagi warga yang beraktivitas di luar rumah. ATHB ini kan kita untuk menanggulangi covid, namun tidak mengganggu aktivitas kerja masyarakat sehingga roda perekonomian terus berputar," ujar dia.
- 1
- 2