Positif Konsumsi Narkoba, Bakal Calon Wakil Bupati Barru Didiskualifikasi

KPU Kabupaten Barru beri tenggat waktu 3 hari untuk mengganti Andi Mirza.

Rizki Nurmansyah
Senin, 14 September 2020 | 15:12 WIB
Positif Konsumsi Narkoba, Bakal Calon Wakil Bupati Barru Didiskualifikasi
Ilustrasi narkoba (Unsplash/Markus Spiske]

SuaraJakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, mendiskualifikasi bakal calon wakil Bupati Kabupaten Barru, Andi Mirza Riogi Idris.

Pasangan petahana Suardi Saleh itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti kontestasi Pilkada Barru 2020 karena kedapatan positif narkoba.

Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU Sulsel, Misna Attas mengatakan, pendiskualifikasian Andi Mirza Riogi setelah dilakukan rapat pleno.

KPU Kabupaten Barru pun meminta bakal calon wakil Bupati Barru yang TMS diganti dengan bakal calon yang baru.

Baca Juga:Bibi Ardiansyah Berikan Kesaksian di Sidang Kasus Narkoba Vanessa Angel

"KPU Barru telah meminta penggantian bakal calon yang dinyatakan TMS," kata Misna disadur dari SuaraSulsel.id, Senin (14/9/2020).

Andi Mirza positif narkoba setelah menjalani tes kesehatan di RS Private Care Center (PCC) RSUP Wahidin Sudirohusodo, Kota Makassar, belum lama ini.

KPU Kabupaten Barru memberikan batas waktu tiga hari bagi partai pengusung untuk mengganti Andi Mirza yang tak memenuhi syarat.

"Penggantian calon yang TMS kami serahkan kepada para partai pengusung untuk bermufakat mengganti dengan kandidat yang lain," ujar Ketua KPU Barru Syarifuddin H Ukkas.

"Untuk penggantian calon yang TMS, kami berikan waktu tiga hari untuk menyetorkan namanya, dan 10 hari ke depan proses verifikasinya syarat pencalonannya," jelas Syarifuddin.

Baca Juga:Kesal Dijebak, Sarasinta Rekam Rani Sedang Nyabu

Diketahui, Pilkada Barru diikuti tiga bapaslon. Selain petahana Suardi Saleh-Andi Mirza Riogi, ada Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum dan Mudassir Hasri Gani-Aksah Kasim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini