Terjaring Razia Masker, Puluhan Orang di Bekasi Didenda Semampunya

Sanksi denda yang terkumpul pada razia masker hari ini yaitu sebesar Rp 525 ribu.

Rizki Nurmansyah
Senin, 14 September 2020 | 16:03 WIB
Terjaring Razia Masker, Puluhan Orang di Bekasi Didenda Semampunya
Puluhan orang terjaring razia masker yang digelar Polres Metropolitan Bekasi di Pasar Cibitung, Kabupaten Bekasi, Senin (14/9/2020). [Suara.com/Mochamad Yacub Ardiansyah]

SuaraJakarta.id - Puluhan orang di Kabupaten Bekasi terjaring razia masker. Akibatnya, mereka dikenakan hukuman sanksi administrasi dan sanksi sosial oleh jajaran Polres Metropolitan Bekasi, Senin (14/9/2020).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan, bahwa kegiatan ini telah serentak dilakukan seluruh wilayah.

Tujuannya untuk menyadarkan kembali masyarakat tentang bahaya Covid-19.

"Instruksi pemerintah pusat dan sudah diserukan oleh Kapolri dan Kapolda Metro Jaya bahwa kali ini kita gelar operasi yustisi," Hendra di Pasar Cibitung kepada wartawan, Senin (14/9/2020).

Baca Juga:Bikin Sedih! Kena Razia Masker, Emak-emak di Probolinggo Nangis Histeris

Hendra mengemukakan, operasi yustisi yang dilakukan pada hari ini terbagi menjadi empat titik.

Pertama petugas menyisir masyarakat di pusat perbelanjaan SGC, Cikarang Utara, Pasar Cibitung, Stasiun Cikarang dan dilanjutkan ke Terminal Kalijaya.

"Masyarakat yang ditemukan tidak mengenakan masker tidak lagi diberikan teguran, namun langsung kami lakukan penindakan, hari ini ada 27 orang yang terjaring operasi," tambahnya.

27 orang yang terjaring razia masker dalam pelaksanaan penerapan protokol kesehatan itu, diberikan sanksi beragam. Misalnya yaitu, sanksi administrasi dengan denda maksimal Rp 250 ribu.

"Bukan Rp 250 ribu per orang, itu denda maksimal, jadi semampunya orang saja, ada yang kasih Rp 20 ribu, Rp 15 ribu. Kalau tidak punya uang ya sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya di tempat umum, juga sanksi sosial seperti membersihkan ruang publik selama 60 menit," jelasnya.

Baca Juga:Terjaring Razia Masker di Medan, Pria Ini Marah-marah ke Polisi

Hendra melanjutkan, sanksi denda yang terkumpul pada hari ini yaitu sebesar Rp 525 ribu. Nantinya, uang itu akan diserahkan untuk kas daerah.

"Kita bekerjasama dengan Pemda Bekasi dalam hal ini Satpol PP, kita serahkan ke pemerintah untuk sanksi administrasi," ungkapnya.

Atas hal demikian, Hendra mengajak agar masyarakat Kabupaten Bekasi dapat mematuhi imbauan yang sudah diberikan oleh pemerintah.

Hal ini bertujuan agar penularan wabah Covid-19 dapat segera tertangani.

"Masyarakat wajib melakukan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak)," imbuhnya.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak