Terjaring Razia Masker, Puluhan Orang di Bekasi Didenda Semampunya

Sanksi denda yang terkumpul pada razia masker hari ini yaitu sebesar Rp 525 ribu.

Rizki Nurmansyah
Senin, 14 September 2020 | 16:03 WIB
Terjaring Razia Masker, Puluhan Orang di Bekasi Didenda Semampunya
Puluhan orang terjaring razia masker yang digelar Polres Metropolitan Bekasi di Pasar Cibitung, Kabupaten Bekasi, Senin (14/9/2020). [Suara.com/Mochamad Yacub Ardiansyah]

"Kita bekerjasama dengan Pemda Bekasi dalam hal ini Satpol PP, kita serahkan ke pemerintah untuk sanksi administrasi," ungkapnya.

Atas hal demikian, Hendra mengajak agar masyarakat Kabupaten Bekasi dapat mematuhi imbauan yang sudah diberikan oleh pemerintah.

Hal ini bertujuan agar penularan wabah Covid-19 dapat segera tertangani.

"Masyarakat wajib melakukan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak)," imbuhnya.

Baca Juga:Bikin Sedih! Kena Razia Masker, Emak-emak di Probolinggo Nangis Histeris

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini