Pemprov DKI Perketat Pengawasan Produk Minyak Goreng Bersubsidi Minyakita

Telah dilakukan pengujian terhadap 80 sampel MinyaKita kemasan satu liter

Reky Kalumata
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:11 WIB
Pemprov DKI Perketat Pengawasan Produk Minyak Goreng Bersubsidi Minyakita
Petugas memeriksa MinyaKita yang sudah dikemas di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (12/5/2025). Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri akan memperketat pengawasan terhadap Minyak Goreng Rakyat (MGR) atau MinyaKita yang beredar di pasar tradisional untuk menjaga ketersediaan pasokan periode Ramadhan dan Lebaran 2025. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nz.

SuaraJakarta.id - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta telah memperketat pengawasan produk minyak goreng bersubisidi, MinyaKita.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menuturkan, pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.

"Telah dilaksanakan pengawasan terhadap dua pelaku usaha re-'packaging' atau pengemasan ulang minyak goreng merek Minyakita, yaitu PT Binamas Karya Fausta dan CV Surya Agung pada 10-11 Maret 2025," ujar Pramono di Jakarta, Kamis seperti dimuat ANTARA.

CV Surya Agung melakukan pengemasan ulang minyak goreng dari PT Asianagro Agungjaya. Sedangkan PT Binamas Karya Fausta melakukan pengemasan ulang minyak goreng dari PT Sinar Mas Agro Resources&Technology Tbk.

Baca Juga:5 Spot Ngabuburit Jakarta yang Wajib Kamu Kunjungi di Bulan Ramadan

Pengujian terhadap 80 sampel MinyaKita kemasan satu liter di CV Surya Agung menunjukkan hasil yang sesuai standar, tetapi di PT Binamas Karya Fausta ditemukan ketidaksesuaian.

"Telah dilakukan pengujian terhadap 80 sampel MinyaKita kemasan satu liter pada lokasi CV Surya Agung dengan hasil diterima dan pada lokasi PT Binamas Karya Fausta dengan hasil ditolak," katanya.

Pengawasan MinyaKita juga dilakukan di Toko Sinar Matahari, Sumur Batu, Jakarta Pusat, bekerjasama dengan Polda Metro Jaya.

Hasilnya, 12 sampel MinyaKita dari produsen CV Rabbani Bersaudara, Tangerang, dinyatakan ditolak karena melebihi toleransi takaran yang diizinkan, yakni sebanyak 15 ml.

"Rata-rata isi atau volume dari barang yang diuji adalah 795,4 ml dan rata-rata selisih atau kekurangan adalah 204,96 ml," katanya.

Baca Juga:Dulu Dicoret Heru Budi, Pramono Pulihkan KJP Plus Ratusan Ribu Siswa Jakarta

Pramono juga memastikan ketersediaan MinyaKita dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini