SuaraJakarta.id - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta telah memperketat pengawasan produk minyak goreng bersubisidi, MinyaKita.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menuturkan, pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.
"Telah dilaksanakan pengawasan terhadap dua pelaku usaha re-'packaging' atau pengemasan ulang minyak goreng merek Minyakita, yaitu PT Binamas Karya Fausta dan CV Surya Agung pada 10-11 Maret 2025," ujar Pramono di Jakarta, Kamis seperti dimuat ANTARA.
CV Surya Agung melakukan pengemasan ulang minyak goreng dari PT Asianagro Agungjaya. Sedangkan PT Binamas Karya Fausta melakukan pengemasan ulang minyak goreng dari PT Sinar Mas Agro Resources&Technology Tbk.
Baca Juga:5 Spot Ngabuburit Jakarta yang Wajib Kamu Kunjungi di Bulan Ramadan
Pengujian terhadap 80 sampel MinyaKita kemasan satu liter di CV Surya Agung menunjukkan hasil yang sesuai standar, tetapi di PT Binamas Karya Fausta ditemukan ketidaksesuaian.
"Telah dilakukan pengujian terhadap 80 sampel MinyaKita kemasan satu liter pada lokasi CV Surya Agung dengan hasil diterima dan pada lokasi PT Binamas Karya Fausta dengan hasil ditolak," katanya.
Pengawasan MinyaKita juga dilakukan di Toko Sinar Matahari, Sumur Batu, Jakarta Pusat, bekerjasama dengan Polda Metro Jaya.
Hasilnya, 12 sampel MinyaKita dari produsen CV Rabbani Bersaudara, Tangerang, dinyatakan ditolak karena melebihi toleransi takaran yang diizinkan, yakni sebanyak 15 ml.
"Rata-rata isi atau volume dari barang yang diuji adalah 795,4 ml dan rata-rata selisih atau kekurangan adalah 204,96 ml," katanya.
Baca Juga:Dulu Dicoret Heru Budi, Pramono Pulihkan KJP Plus Ratusan Ribu Siswa Jakarta
Pramono juga memastikan ketersediaan MinyaKita dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
- 1
- 2