SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalukan pemantauan langsung ke sejumlah lokasi di ibu kota saat hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid dua, Senin (14/9/2020). Selama orang nomor satu di Jakarta itu berkeliling, masyarakat dianggap sudah patuh protokol kesehatan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan ia turut menemani Anies berkeliling dari kawasan Balai Kota DKI, jalan Thamrin, hingga ke Kuningan.
Arifin mengklaim situasi kondusif selama pemantauan berlangsung.
"Melihat situasi jalan-jalan yang ada, juga suasananya lenggang. Kerumuman-kerumunan juga nampaknya terkendali, tidak terlihat," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Anies juga disebutnya sempat mampir ke Plaza Festival, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia memantau kegiatan restoran, kafe dan masyarakat yang tengah berbelanja.
Baca Juga:JOSS! Pemprov DKI Tutup 8 Restoran Sehari PSBB Total
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88, restoran dilarang membuka layanan makan di tempat.
Pelanggan hanya boleh membeli lewat layanan pesan antar atau dibungkus.
"Artinya semua tempat yang kita lihat kemarin semuanya patuh terhadap protokol kesehatan. Restoran, rumah-rumah makan, kafe dan semacamnya itu tidak ada yang aktivitasnya makan di tempat," jelasnya.
Selain itu, mal itu juga diklaim menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Seperti pemeriksaan suhu tubuh, ada penanda jaga jarak, dan lainnya.
"Nah ini hal-hal baik ini mudah-mudahan bisa terus menerus kita jaga ktia pertahankan, tempat-tempat yang lain juga kita harapkan demikian," pungkasnya.
Baca Juga:Dear Abang Ojek Online, Jangan Nongkrong Berkerumun, Nanti Diusir
Meski tak ditemukan pelanggaran saat Anies sidak, petugasnya di tempat lain mendapati masih ada restoran yang melanggar aturan PSBB. Hingga saat ini, sudah ada 8 restoran yang terpaksa ditutup sementara.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin mengatakan temuan ini didapati setelah pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di berbagai tempat.
Pelanggaran yang ditemukan adalah tidak melaksanakan protokol kesehatan.
Dari data yang diterima, 8 rumah makan yang ditindak Satpol PP adalah Warunk Upnormal, Rawamangun, Jakarta Timur; Bandar Condet, Jakarta Timur; Rumbo Star Coffee, Jakarta Timur; Cafe Rocks, Jakarta Timur; Rumah Makan Padang, Nasi Uduk, dan lain-lain.
"Saya pikir ini masih relatif sedikit, karena hanya sekitar 8 (tempat usaha makanan)," ujar Arifin di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2020).
Pelaku usaha yang melanggar dijatuhi sanksi penutupan selama 1x24 jam. Setelah itu, besok (16/9/2020) mereka diizinkan kembali buka.
"Iya (makan di tempat), salah satunya seperti itu. Makanya kemudian kita lakukan tindakan itu ditutup. Kita tutup dulu," jelasnya.