Sekda DKI Saefullah Meninggal Positif Corona, Anies: Dia Sholeh, Orang Baik

Sekda DKI Saefullah meninggal dunia positif corona. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta jajarannya sSholat gaib untuk Saefullah.

Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 16 September 2020 | 13:59 WIB
Sekda DKI Saefullah Meninggal Positif Corona, Anies: Dia Sholeh, Orang Baik
Sekda DKI Jakarta Saefullah. (Chintya Sami Bhayangkara)

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah adalah sosok yang sholeh. Saefullah adalah sahabat yang baik juga.

Sekda DKI Saefullah meninggal dunia positif corona. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta jajarannya sSholat gaib untuk Saefullah.

"Saudara kita, sahabat baik kita, pribadi soleh yang amat baik itu yang selama ini bekerja bersama kita, telah dipanggil pulang ke rahmatullah," kata Anies.

Dalam keterangannya, Anies juga menyebut Saefullah wafat pukul 12.55 WIB hari ini. Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu sempat mendapatkan perawatan intensif di RSPAD Gatot Soebroto.

Baca Juga:Sekda DKI Jakarat Saefullah Meninggal Dunia, Diduga Karena Covid-19

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah saat ditemui wartawan di Balai Kota Jakarta, Jumat (15/11/2019). (Antara/Ricky Prayoga)
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah saat ditemui wartawan di Balai Kota Jakarta, Jumat (15/11/2019). (Antara/Ricky Prayoga)

"Bapak Saefullah wafat pukul 12.55 WIB di RSPAD-GS," pungkasnya.

Sebelumnya, Anies Baswedan menunjuk Sri Haryati sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah sebelum Saefullah meninggal.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Perintah Tugas Nomor 340/-082.74 yang menunjuk Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda DKI.

Sekda DKI Jakarta Saefullah. [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Sekda DKI Jakarta Saefullah. [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Dalam salinan surat yang diperoleh di Jakarta pada Selasa disebutkan bahwa Plh tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan keputusan strategis. Plh juga tidak diperkenankan untuk melakukan pemindahan, pemberhentian pegawai, kecuali atas izin Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga:Sekda DKI Saefullah Wafat, Anies: Mohon Semua Salat Ghaib untuk Almarhum

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak