Sekda DKI Saefullah Meninggal Positif Corona, Anies: Dia Sholeh, Orang Baik

Sekda DKI Saefullah meninggal dunia positif corona. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta jajarannya sSholat gaib untuk Saefullah.

Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 16 September 2020 | 13:59 WIB
Sekda DKI Saefullah Meninggal Positif Corona, Anies: Dia Sholeh, Orang Baik
Sekda DKI Jakarta Saefullah. (Chintya Sami Bhayangkara)

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah adalah sosok yang sholeh. Saefullah adalah sahabat yang baik juga.

Sekda DKI Saefullah meninggal dunia positif corona. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta jajarannya sSholat gaib untuk Saefullah.

"Saudara kita, sahabat baik kita, pribadi soleh yang amat baik itu yang selama ini bekerja bersama kita, telah dipanggil pulang ke rahmatullah," kata Anies.

Dalam keterangannya, Anies juga menyebut Saefullah wafat pukul 12.55 WIB hari ini. Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu sempat mendapatkan perawatan intensif di RSPAD Gatot Soebroto.

Baca Juga:Sekda DKI Jakarat Saefullah Meninggal Dunia, Diduga Karena Covid-19

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah saat ditemui wartawan di Balai Kota Jakarta, Jumat (15/11/2019). (Antara/Ricky Prayoga)
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah saat ditemui wartawan di Balai Kota Jakarta, Jumat (15/11/2019). (Antara/Ricky Prayoga)

"Bapak Saefullah wafat pukul 12.55 WIB di RSPAD-GS," pungkasnya.

Sebelumnya, Anies Baswedan menunjuk Sri Haryati sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah sebelum Saefullah meninggal.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Perintah Tugas Nomor 340/-082.74 yang menunjuk Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda DKI.

Sekda DKI Jakarta Saefullah. [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Sekda DKI Jakarta Saefullah. [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Dalam salinan surat yang diperoleh di Jakarta pada Selasa disebutkan bahwa Plh tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan keputusan strategis. Plh juga tidak diperkenankan untuk melakukan pemindahan, pemberhentian pegawai, kecuali atas izin Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga:Sekda DKI Saefullah Wafat, Anies: Mohon Semua Salat Ghaib untuk Almarhum

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak