Edarkan Barang Haram, Donni dan Subhan Dituntut Hukuman Mati

Donni dan Subhan dijanjikan upah Rp 100 juta bila aksinya dalam membawa barang haram tersebut berhasil.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 17 September 2020 | 17:35 WIB
Edarkan Barang Haram, Donni dan Subhan Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa Donni Gozali dan Subhan dituntut hukuman mati oleh JPU Kejaksaan Negeri Kota Tangerang karena kedapatan memiliki sabu seberat 70 kg dalam sidang yang digelar secara virtual, Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Kelas 1 A, Syamsudin, Kamis (17/9/2020). [Ist]

Donni dan Subhan diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri 18 Januari 2020 lalu di parkiran Ruko Sepatan Mas, Jalan Raya Mauk, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Saat diamankan keduanya kedapatan membawa narkotika jenis Sabu.

Dalam melancarkan aksinya mereka mengelabui petugas dengan menyamarkan barang haram tersebut yang dibungkus kemasan teh Cina.

Kemudian saat akan diedarkan mereka satukan dengan komoditi seperti kopi dan ikan asin.

Baca Juga:Sering Keluar-Masuk Rumah Kosong, Nelayan Sumenep Ini Ternyata Nyabu

Donni dan Subhan dijanjikan upah Rp 100 juta bila aksinya dalam membawa barang haram tersebut berhasil.

Namun, sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Donni dan Subhan mendapat tuntutan hukuman mati atas perbuatannya.

Kontributor : Irfan Maulana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak