Edarkan Barang Haram, Donni dan Subhan Dituntut Hukuman Mati

Donni dan Subhan dijanjikan upah Rp 100 juta bila aksinya dalam membawa barang haram tersebut berhasil.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 17 September 2020 | 17:35 WIB
Edarkan Barang Haram, Donni dan Subhan Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa Donni Gozali dan Subhan dituntut hukuman mati oleh JPU Kejaksaan Negeri Kota Tangerang karena kedapatan memiliki sabu seberat 70 kg dalam sidang yang digelar secara virtual, Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Kelas 1 A, Syamsudin, Kamis (17/9/2020). [Ist]

Namun, sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Donni dan Subhan mendapat tuntutan hukuman mati atas perbuatannya.

Kontributor : Irfan Maulana

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak