Edarkan Barang Haram, Donni dan Subhan Dituntut Hukuman Mati

Donni dan Subhan dijanjikan upah Rp 100 juta bila aksinya dalam membawa barang haram tersebut berhasil.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 17 September 2020 | 17:35 WIB
Edarkan Barang Haram, Donni dan Subhan Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa Donni Gozali dan Subhan dituntut hukuman mati oleh JPU Kejaksaan Negeri Kota Tangerang karena kedapatan memiliki sabu seberat 70 kg dalam sidang yang digelar secara virtual, Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Kelas 1 A, Syamsudin, Kamis (17/9/2020). [Ist]

Namun, sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Donni dan Subhan mendapat tuntutan hukuman mati atas perbuatannya.

Kontributor : Irfan Maulana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini